Rakor Pelaksanaan Tahapan Pemilu, KPU Sinjai Hadirkan Ketua KPU Sulsel Sebagai Narasumber

0 comments

SINJAI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sinjai menggelar rapat koordinasi (rakor) pelaksanaan tahapan pemilu legislatif, pemilihan presiden dan wakil presiden RI 2019 serta pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) 2018 di Aula Hotel Rofina Sinjai, Jumat (8/12/17).

Sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut, KPU Kabupaten Sinjai menghadirkan Ketua KPU Provinsi Sulsel Ikbal latief,  Komisioner Bidang Hukum KPU Provinsi SulSel, Haerul Mannan, Kapolres Sinjai, AKBP Ardiansyah, Kasi Pidum Kejari Sinjai

Dalam pegantarnya, Sekretaris KPU Sinjai, M. Haris menyampaikan bahwa rapat koordinasi yang dilaksanakan hari ini merupakan tindak lanjut rapat koordinasi sebelumnya tentang pemahaman Undang-Undang (UU) Nomor  7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

“UU Nomor 7 Tahun 2017 merupakan UU pemilu terbaru yang terbit pada tahun 2017 yang menyederhanakan dan menggabungkan 3 (tiga) undang-undang sebelumnya,” Katanya

Adapun ketiga UU dimaksud adalah UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, dan UU No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Lanjut Haris, tujuan rakor ini adalah untuk memberi pemahaman kepada stakeholder pada instansi terkait, Partai Politik, tokoh agama dan tokoh pemuda tentang UU nomor 7 tahun 2017 (*)

Editor : Iswan

You may also like