PINRANG — Tim Unit Resmob Polres Pinrang yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Hasmun, SH usai menerima informasi dari masyarakat sehubungan adanya peredaran uang palsu yang diduga dilakukan oleh Andri Suardi alias Appi bersama dengan A. Bangsawan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku di Kamp. Bulu Kec. Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang, Rabu kemarin (6/12/17).
Selain Appi dan A. Bangsawan, polisi juga mengamankan A.Pangurisang alias A. Cicang, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan satu lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- didompet milik A. Pangurisang. Dari Hasil introgasi polisi terhadap A. Pangurisang mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari A.Bangsawan.
Sementara A. Bangsawan juga mengaku bahwa uang tersebut diperoleh dari Andi Ismail dengan jumlah keseluruhan yang diterimanya sebanyak Rp. 450.000-, dan pengakuan pelaku lain bahwa A. Bangsawan juga telah memberikan uang palsu kepada Appi sebanyak Rp.300.000-, yang mana uang tersebut diduga berasal dari oknum polisi yang bertugas di Polres Mamasa bernama A. Aswar.
Setelah mendapat keterangan dari para pengedar uang palsu, selanjutnya tim bergerak dan mengamankan terduga pelaku yang lainnya yakni A. Aswar di Jl. Teuku Cik ditoro kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang.
“Saat tim menemukan terduga pelaku Andi Aswar dirumahnya kami langsung melakukan introgasi dan terduga mengakui bahwa benar dirinya yang telah membuat uang palsu dengan menggunakan alat berupa satu unit printer merek EPSON, Kertas HVS dan uang kertas asli,” ujar Kanit Resmob Ipda Hasmun, SH.
Pelaku mengakui bahwa maksud dan tujuannya membuat uang palsu untuk di serahkan kepada temannya kemudian dibelanjakan. Dalam penggeledahan dirumah pelaku Andi Aswar polisi mengamankan satu unit printer merek EPSON.
Adapun Barang bukti yang telah disita petugas berupa uang kertas palsu sebanyak Rp. 750.000,- dengan rincian :
1. Pecahan Rp. 100.000,- sebanyak 3 (tiga) lembar masing masing ;
– nomor seri PA2629256 sebanyak 2 Lelmbar .
– nomor seri CBE025706 sebanyak 1 lembar.
2. Pecahan Rp. 50.000,- sebanyak 9 (sembilan) lembar masing masing ;
– Nomor seri CAB279869 sebanyak 4 lembar.
– Nomor seri OBQ380361 sebanyak 3 lembar.
– nomor seri nBT452093 sebanyak 2 lembar.
Selanjutnya ke 5 (lima) orang tersebut bersama barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut. (*)
Editor : Iswan
