Jelang Pilkada 2018, Panwaslu Sinjai Adakan Sosialisasi Netralitas ASN

0 comments

SINJAI — Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sinjai menggelar Sosialisasi Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018 di Aula Hotel Rovina Sinjai Utara, Kamis (7/12/2017).

Hadir dalam sosialisasi ini Ketua Panwaslu Sinjai Muhammad Rusmin, Asisten III Pemda Sinjai Akmal MS, Wakapolres Sinjai Kompol. Abd. Rauf, SKPD, Camat, Kepala Desa dan Undangan, Sosialisasi ini mengusung Tema ” Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”.

Ketua Panwaslu Sinjai Rusmin A. Kayyun mengungkapkan Dasar pelaksanaan sosialisasi ini adalah Undang- Undang No. 5 Tahun 2014 tentang ASN, dimana ASN wajib menjaga netralitas mereka dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Guberbur serta Bupati dan Wakil Bupati tahun 2018.

Kegiatan ini juga dalam rangka mencegah keterlibatan ASN dalam pelaksanaan pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 2018.

“Kita di Panwas akan tegas dalam menjalankan aturan, tidak ada niat untuk saling mencederai. Karna kita di Sinjai adalah satu rumpun. Jangan sampai kita menegakkan aturan tapi justru merenggangkan atau memutuskan tali persaudaraan kita,” Kata Rusmin.

Rusmin menambahkan bahwa ASN harus fokus menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Bukan cuma ASN tapi seluruh Pejabat negara mulai presiden sampai kepala Desa dilarang mengambil keputusan yang berpihak kepada salah satu calon pada Pilkada nantinya.

“Meskipun demikian silaturahmi harus tetap jalan tetapi ada koridor hukum yang harus di jaga. Hal ini dimaksudkan supaya tidak ada ASN yang melanggar aturan ASN oleh karna itu perlu ada pemahaman dalam menyikapi Undang- Undang ASN. jangan sampai apa yang menjadi tugas kita menyebabkan kita bercerai berai,” Jelasnya

Sementara itu Asisten III Drs. Akmal, M. Si yang mewakili Bupati Sinjai mengatakan bahwa atas nama Pemerintah Daerah dirinya sangat mengapresiasi acara sosialisasi Panwaslu. Menurut Akmal dasar pelarangan ASN untuk tetap netral dalam Pilkada adalah pasal 45 UU ASN yang menyatakan bahwa ASN tidak bisa terpengaruh dan harus netral dalam pemilihan pilkada apalagi mengkampanyekan salah satu calon.

“Pelanggaran atas aturan tersebut berupa pelanggaran ringan, pelanggaran sedang dan pelanggaran berat akan diberikan sanksi sesuai pelangarannya, misalnya pelanggaran ringan dapat diberikan teguran, memberikan hukuman disiplin. UU ASN merupakan payung untuk berlindung bagi ASN. Diharapkan ada kelompok- kelompok kecil untuk memantau ASN,” Ungkap Akmal. 

Pemateri dalam sosialisasi tersebut adalah Saifuddin, Bagian Hukum dan Penindakan Pelanggaran Panwaslu Sinjai dengan materi langkah- langkah pencegahan dan penindakan atas pelanggaran UU ASN, Asisten III Setda Kab. Sinjai Drs. Akmal, M. Si, dengan materi Upaya solutif Pemerintah Daerah dalam menjaga netralitas ASN.

Pemateri lain Wakapolres Sinjai Abdul Rauf dengan materi Peranan Polri dalam penegakan UU Pemilu, serta dukungan Polri terhadap Panwas dalam upaya penangangan pelanggaran Pemilu (Kaitan Netralitas ASN). 

Pemaparan materi pada sosialisasi ini dipandu oleh Moderator Rahmatullah, S. Sos, MA, akademisi IAIM Sinjai, (*)

Editor  :  Iswan

You may also like