PAREPARE — Kasus Perdata antara PT. Bank BCA (Penggugat) dan Pihak tergugat Patonangi (mantan nasabah bank BCA) minggu lalu (23 dan 24 Nopember 2017) merasa lega karena percobaan eksekusi oleh Pengadilan gagal dilakukan.
Hal ini menambah keyakinan tergugat bahwa dalam kasus ini memang terdapat upaya yang menyalahi prosedur penegakan hukum.
Namun hanya berselang seminggu surat pemberitahuan kedua tentang rencana eksekusi kembali dilayangkan. Kuasa hukum protes, menurutnya, surat kedua berbeda dengan surat pertama yang berisi tentang Eksekusi Perkara Perdata sementara yang kedua berisi Penetapan Risalah Lelang.
“Pertanyaannya sekarang kemana perkara perdatanya dan kenapa ada dua penetapan di atas satu perkara?”, demikian pertanyaan Kuasa Hukum, Makmur dalam keterangan persnya, Ahad, (3/12/2017) Kemarin.
Patonangi juga mengeluhkan, persidangan yang dijadwalkan hari Selasa, (5/12/2017) namun tidak terlaksana padahal kedua belah pihak telah hadir. “Satu hal yang saya nilai lucu, utang pihak tergugat telah Lunas, ini juga yang dipertanyakan keluarga tergugat, siapa yang melunasi?, jangan-jangan di balik ini ada permainan? dan sejumlah kecurigaan lain,”ungkapnya.
Eksekusi atas lahan dan bangunan di dua kelurahan berbeda, Kelurahan Kampung Baru dan Tiro Sompe sesuai isi surat akan dilangsungkan hari ini, Rabu (6/12/2017).
Penulis : Jamaluddin (Udin)
Editor : Palewai