Gagal Eksekusi, Kisruh Bank BCA Dengan Patonangi Belum Ada Titik Terang

0 comments

PAREPARE — Setelah surat penetapan eksekusi tanah dan bangunan atas nama Patonangi dan Pasenangi yang merupakan mantan nasabah PT Bank BCA, bernomor 03/PDT.eks/2017/PN. Pre tanggal 7 November 2017, dibatalkan oleh pihak Pengadilan Negeri, kini sidang lanjutan perkara itu kembali tidak jadi, di Pengadilan Negeri Parepare, Selasa (05/12/2017) kemarin. 

Sebelumnya surat yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Kota Parepare, pihak BCA gagal untuk melakukan percobaan eksekusi pada Kamis-Jumat 23-24 November 2017 lalu di lokasi bangunan dan tanah milik Patonangi.  

“Pada surat penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PN Parepare, disebutkan dua objek yang berlokasi di dua wilayah Kelurahan berbeda, yakni Kelurahan Kampung Baru dan Kelurahan Tiro Sompe,” kata Makmur, Kuasa Hukum Patonangi, Rabu (06/12/2017).

Lanjut Makmur, isi surat pemberitahuan dianggap keliru, karena surat pemberitahuan pertama tidak sama dengan surat pemberitahuan ke dua. Hal Inilah kemudian menjadi pertanyaan

“Kenapa bunyi penetapan itu berbeda, yang pertama menyebutkan eksekusi Perkara Perdata, sementara surat pemberitahuan kedua berbunyi Penetapan risalah lelang, kemana perkara Perdatanya dan kenapa ada dua surat penetapan diatas satu perkara,” Ungkapnya.   

Makmur, mengurai pokok permasalahan tersebut yang berawal pada tahun 2011 lalu, Patonangi merupakan pengusaha sukses yang menjadi nasabah PT Bank Mega, tapi saat itu marketing dari PT BCA datang dan membujuk Patonangi untuk menjadi nasabah PT Bank BCA dengan memberikan iming-iming bunga angsuran yang rendah dengan proses pinjaman yang mudah. 

Sehingga Patonangi termakan bujuk rayu dari marketing PT BCA, Patonangi mentekover (Pengalihan jaminan pinjaman) dari PT Bank Mega ke PT Bank BCA. Dengan demikian Patonangi kemudian menjadi nasabah PT Bank BCA dengan pinjaman dana sebesar Rp 1,5 Milliar.  

“Pinjaman tersebut di lakukan akan di kredit di bawah tangan dengan PT Bank BCA dengan Patonangi, Dengan Dua bentuk pembayaran angsuran yakni, untuk pinjaman Rp.1 milliar sifatnya sejak di keluarkan itu sudah dikenakan bunga pokok setiap angsuran, sementara pinjaman Rp.500 juta hanya sebagai rekenig koran (yang sifatnya tidak dipungut biaya angsuran selama tidak digunakan, dan uang tersebut tetap berada di Bank). Pinjaman tersebut di setujui dengan lama angsuran 60 bulan (5 tahun),” Jelas Makmur.

Selanjutnya Pihak DPRD Kota Parepare, akhirnya menerima Surat dari Nasabah BCA atas nama Patonangi, menurut Wakil Ketua I DPRD Kota Parepare, M. Rahmat Sjamsu Alam, pihaknya akan segera memanggil pihak-pihak terkait dalam persoalan ini.

“Kami sudah menerima surat dari Pihak Nasabah BCA, atas nama Patonangi, setelah Kami melihat dan membaca isi surat, kami akan memanggil Pihak Nasabah, Pihak Bank BCA, KPNL, BPN dan Pihak-pihak terkait lainnya,” kata M.Rahmat Sjamsu Alam, sambil masih terlihat terus membaca surat dari pihak nasabah.

Menurut M. Rahmat Sjamsu Alam, yang juga akrab disapa Atto ini, dirinya dan Anggota DPRD lainnya adalah perpanjangan tangan masyarakat, jika ada masyarakat yang butuh bantuan, DPRD wajib membantu masyarakat.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan memanggil pihak-pihak terkait,” singkat M. Rahmat Sjamsu Alam.

Sebelumnya, karena tidak menerima putusan yang dianggap palsu, pihak nasabah, bersama ratusan keluarga dan kerabatnya, menjaga rumah yang akan di eksekusi oleh Pengadilan. (*)

Penulis : Jamaluddin (Udin)

Editor    : Palewai

You may also like