BONE — Berakhir suda sepak terjang MI (42), terduga Bandar Narkoba, di Kabupaten Bone setelah diringkus aparat Satuan Intelkam Polres Bone, pada Minggu malam (3/12/2017) sekira pukul 17.30 WITA. Setelah bertahun-tahun diincar.
MI yang merupakan warga lingkungan Laccokkong, Keluarahan Watampone diamankan di Jalan Abu Dg Pasolong, Keluarahan TA, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, bersama dua orang rekannya yakni, AW 42 tahun dan DI 24 tahun.
Berdasarkan data yang diperoleh mereka diamankan didalam kamar DI sesaat setelah mereka melakukan pesta Narkoba jenis sabu-sabu.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Dicky Sondani melalui rilisnya menyampaikan adanya penangkapan tersebut. “Telah dilakukan penangkapan terhadap tiga orang habis pesta narkoba. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bone,” Ungkap Dicky.
Dicky menyebutkan jika dari penangkapan tersebut, dari tangan pelaku petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu sashet plastik bening berisikan sisa sabu, satu buah alat hisap sabu, lima buah korek api, satu pipet, satu buah pipet sendok takar, tiga buah pirex, tujuh buah pipet, satu buah jarum
“Adapun Barang bukti lainnya, yakni satu buah gunting, tiga buah pipet pendek, satu buah kalung besi, satu Hp Oppo warna gold, satu Hp Nokia Hitam, satu Hp Samsung warna hitam dan Uang tunai sebesar Rp. 700.000,” Bebernya.
Dari ketiga pelaku yang diamankan tersebut ternya satu diantaranya adalah Seorang oknum Polisi berpangkat Bripka berinisial AW 42 tahun, dimana oknum polisi yang ikut dimanakan itu diketahui bertugas di Polsek Patimpeng, Polres Bone.
Meski demikian, Dicky mengatakan kalau pihaknya akan melakukan pemeriksaan kepada oknum tersebut.
“Kita akan periksa dulu yang bersangkutan, sejauh mana keterlibatannya. Namun jika terbukti tentu akan diberi sanksi sesuai aturan Polri,” Kunci Dicky (*)
Editor : Palewai