MAMUJU UTARA — Pemerintah Kabupaten Matra, melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana Sekertariat Daerah Kabupaten Mamuju Utara (Matra) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar), menggelar sosialisasi peraturan Mentri dalam Negeri nomor :12 tahun 2017 tentang pedoman pembentukan dan klasifikasi cabang Dinas dan Unit pelaksana teknis daerah (UPTD), di Hotel Trisakti Kota Pasangkayu Kabupaten Matra, Jumat (1/12)
Sosialisasi tersebut turut dihadiri Asisten Musbar Lasibe, Kabag Ortala Mujahit S.Sos, Kadis Kominfo, Dasteri, Kadis Perhubungan, kadis Kesehatan, Kadis Pendidikan, kadis Koprindak, Pemateri Zainal Ahmad dan seluruh jajaran SKPD lingkup Matra.
Kabag Ortala Mujahit mengatakan bahwa Pemendagri nomor 12 tahun 2017 supaya jelas ke semua SKPD yang bisa di bentuk UPTD. Maka dengan sosialisasi ini tentu Dinas dapat mebentuk UPTD. Karena pembentukan UPTD itu harus diperjelas tujuannya, yang tidak bisa di laksanakan secara teknis di Dinas.
“Sebelum di bentuk UPTD, harus kita melihat beban kerjanya,analisa kerja nya agar jelas kepada kita semua bahwa UPTD bisa di bentuk atau tidak,” Katanya
Olehnya itu, dengan terlaksananya sosialisasi ini Ia berharap kedepan supaya UPTD bisa terbentuk dan bekerja maksimal sesuai pembentukannya. (*)
Penulis : Arifadil Sabil
Editor : Palewai