Gugatan PBB di Bawaslu RI Diterima, Begini Tanggapan Pengurus Daerah

0 comments

PAREPARE — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Parepare bersiap mengikuti sejumlah even politik seperti Pilkada, Pileg, dan Pilpres setelah gugatannya diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI terkait pendaftaran sebagai peserta Pemilu di KPU.

Ketua Tim Lima DPC PBB Kota Parepare, Sudirman Tansi, mengatakan, sejak awal pihaknya yakin partainya lolos sebagai peserta Pemilu 2019, mendatang.

“Keputusan Bawaslu itu membuat kader dan simpatisan di daerah makin mantap mengarungi Pemilu, termasuk Pilkada Kota Parepare,” kata anggota DPRD Kota Parepare itu, Kamis (23/11)

Sudirman mengaku, PBB akan mengarahkan dukungan bakal calon Wali Kota Parepare petahana HM. Taufan Pawe, meski belum ada surat resmi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PBB.

“Kami sebagai kader pasti loyal dan patuh pada perintah dan keputusan DPP, apapun keputusan partai, maka itu harus diikuti,” katanya.

Sementara Sekertaris DPC PBB Enrekang, Sappe Udin, bersyukur atas keputusan Bawaslu menerima gugatan DPP PBB. Menurutnya, keputusan itu, energi baru bagi kader PBB di daerah.

“Sesuai Undang-Undang (UU) nomor 7 Tahun 2017, telah memberikan wewenang kepada Bawaslu memutuskan sengketa proses dan hasil yang dijalankan KPU, sehingga putusan itu sifatnya final dan mengikat,” kata Sappe.

Ia mengaku akan memenuhi permintaan KPU dengan tetap merujuk pada instruksi dari DPW dan DPP PBB.

“PBB Enrekang berterima kasih kepada Ketua Umum Yusril Ihza Mahendra atas perjuangan selama kurang lebih 14 hari bersidang di Bawaslu hingga PBB busa lolos,” cetusnya.

Selain itu, Bawaslu RI juga menerima gugatan Partai Idaman, dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai peserta Pemilu 2019.

Pada putusan perkara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut melanggar administrasi tata cara dan prosedur pendaftaran partai politik peserta pemilu. KPU diperintahkan menerima dan memeriksa kelengkapan dokomen pendaftaran PKPI, PBB, dan Idaman secara fisik. (*)

Penulis : Jamaluddin (Udin)

Editor   : Palewai

You may also like