
Contoh Surat Keterangan Telah Melakukan Perekaman KTP-El Yang Di Terbitkan Disdukcapil Kota ParePare
PAREPARE, — Menghindari Miskomunikasi antara Warga dengan Pemerintah Kota ParePare khususnya dalam hal Perekaman KTP-El. Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Parepare memberikan Surat Keterangan bagi warga yang sudah melakukan Perekaman KTP-El, sebagai bukti bahwa warga tersebut memang telah melakukan Perekaman sekaligus menghindari menghindari adanya kesalahan yang terkadang timbul tanpa disengaja.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data, Adi Hidayah Saputra.S.STP. menguraikan bahwa surat keterangan telah melakukan perekaman KTP-El ini dapat dipergunakan sebagai KTP Sementara sampai enam bulan kedepan.
” Dengan Adanya Surat Keterangan tersebut membuktikan bahwa Penduduk tersebut benar-benat sudah melakukan perekaman KTP-El dan penduduk yang bersangkutan telah terdata dalam Database Kependudukan Kota Parepare, Selain itu Surat Keterangan tersebut dapat dibuat sebagai pengganti KTP-el, dan dapat dipergunakan untuk kepentingan Pemilu, Pemilukada, Pilkades, Perbankan, Imigrasi, Kepolisian, Asuransi, BPJS, Pernikahan dan lain-lain. Kepada yang berkepentingan agar menjadi maklum dalam hal ini,dan Surat Keterangan ini berlaku selama 6 (enam) bulan semenjak tanggal diterbitkan”. Tandas Adi Hidayah Saputra.S.STP Kabid Piak dan Pemanfaatan Data Dinas Pendudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.(*)
Penulis : Jamaluddin (Udin)
Editor : Palewai