SINJAI — Pendaftaran calon Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama terkhusus pada open rekruetmen Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai hingga sampai saat ini masih bergulir dengan berbagai penolakan dari kalangan masyarakat.
Pasalnya, Panitia Seleksi (Pansel) dalam melaksanakan tahapan diduga cacat hukum. Bahkan dari empat yang terkafer dalam lelang jabatan tersebut tiga diantaranya, terlibat kasus pembayaran Gaji PNS, berdasarkan laporan Inspektorat.
Sementara nama yang satu, pernah dikenakan sanksi administratif karena moralitas sebab perselingkuhan wanita. Hal itu tentu akan menjadi opini dikalangan publik lantaran peserta lelang jabatan eselon II itu tidak sesuai amanat UU ASN No.5 Tahun 2014 dan PP. No.11 Tahun 2017.
Berdasarkan data yang diperoleh, berikut empat nama peserta lelang jabatan sekda Sinjai beserta kasusnya:
1. Drs. Akbar, M.Si
Akbar saat ini menduduki jabatan Plt Sekda Sinjai, belum cukup 5 tahun menduduki jabata. Ia pernah dikenakan sanksi administratif atau nonjob selama 6 tahun karena mendukung calon Bupati. Jabatan pada saat dikenakan sanksi atau nonjob adalah Kabag Ekonomi.
Akbar juga diduga terlibat kasus pembayaran Gaji PNS berdasarkan hasil laporan inspektorat
2. Dra.Hj. Ratnawati Arief, M.Si
Ratnawati juga disinyalir belum cukup lima tahun menduduki jabatan. Dalam kasus yang sama ia juga diduga terlibat kasus pembayaran Gaji PNS, berdasarkan laporan Inspektorat
3. Drs.Muh. Irvan, M.Si
Irvan, juga disinyalir terlibat kasus pembayaran gaji PNS, sesuai hasil laporan Inspektorat. Ia juga belum cukup 5 Tahun menduduki jabatan
4. H.Firdaus, S.sos.
Belum cukup 5 Tahun menduduki jabatan. Firdaus pernah dikenakan sanksi administratif karena moralitas sebab perselingkuhan wanita
lantaran dinilai adanya indikasi pelanggaran prosedural dalam seleksi calon Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Laskar Berantas Korupsi (Labrak) Sinjai akhirnya melaporkan Tim Panitia Seleksi (Pansel) lelang jabatan dan Bupati Sinjai di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (20/11/2017).
Dalam laporannya, yang diserahkan langsung oleh Pimpinan Labrak Sinjai, Awaluddin Adil, yang berisikan, meminta agar tahapan seleksi jabatan Sekda Sinjai segera dihentikan atau dibatalkan karena dinilai cacat hukum, (*)
Editor : Palewai