MAKASSAR — Guntur (19), warga Bumi Tamalanrea Permai (BTP), blok H dan rekannya Fatur (20), warga Tamalanrea ini tak henti-hentinya meringis kesakitan setelah mereka keduanya mendapat tindakan tegas oleh aparat kepolisian Tim Khusus Polda Sulsel. Dia keduanya mendapat tindakan tegas lantaran saat digiring dalam pengembangan kasusnya, keduanya merontak hingga terlepas dari kawalan petugas, kesempatan itu membuat keduanya mencoba melarikan diri.
Tiga kali tembakan ke udara di lepaskan petugas kepolisian, untuk diminta menghentikan langkah kedua kakinya, namun keduanya tidak menggubrisnya, hingga akhirnya petugas kepolisian mengambil tindakan tegas dengan mengarahkan moncong pistolnya tepat pada sasaran kaki keduanya. Dorr..Dorr langkah tersangka terhenti.Dia keduanya roboh.
Melihat kedua tersangka roboh setelah diterjang pelor, petugas kepolisian kemudian mengevakuasi keduanya ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.
Dalam catatan hitam kepolisian kedua tersangka merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian disertai kekerasan (curas), yang mengakibatkan korbannya bernama Heru Wibowo (21), yang merupakan anak seorang Perwira Polisi yang bertugas di SPN Batua.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel yang dikonfirmasi, Sabtu (18/11/2017), membenarkan dua tersangka Pembegal anak seorang Perwira Polisi yang bertugas di SPN Batua mendapat tindakan tegas oleh petugas kepolisian, keduanya tersangka saat digiring dalam pengembangan untuk menunjuk lokasi aksinya, malah keduanya setiba dilokasi meroktak hingga lepas dari kawalan petugas, kesempatan itu tersangka mencoba melarikan diri, keduanya pun kakinya ditembak.
“Jadi sebelumnya korban melaporkan ikhwal peristiwa menimpanya itu Pada Hari Kamis (10/11/2017), di Mapolsek Biringkanaya. Menurut korban saat itu dirinya hendak berada di Jalan Pajjayyang Kelurahan Paccerakkang, kemudian datanglah pelaku menghapirinya, tanpa bertanya pelaku langsung memarangi korban mengenai pada bahu sebelah kanannya, korban terluka dan bersimbah darah, melihat korban tak berdaya, kemudian tersangka membawa kabur tas dan laptop korban,” jelas Dicky
Sepekan kedua tersangka dalam pengejaran, lanjut Dicky, namun meski begitu. Tim Khusus Polda Sulsel yang diturunkan di Pimpin Ipda Artenius melakukan penyelidikan. Hasilnya keberadaan keduanya, berhasil terlacak pada Hari Jumat (17/11/2017), sekira pukul 07.45 Wita. Kedua tersangka yang tengah berada di Jalan Perintis langsung disergap. Dari tangan keduanya petugas juga mengamankan barang bukti berupa laptop dan tas yang diduga milik korban serta parang yang digunakan menebas korban.
Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka kata Dicky, keduanya mengakui telah melakukan aksi pembegalan di Jalan Pajjayyang dengan cara memarangi korbannya, setelah korbannya tidak berdaya kedua tersangka membawa kabur tas serta laptop milik korban.
“Kalau dari hasil introgasi terhadap keduanya. Ia mengakui telah melakukan begal (curas), terhadap korbannya di Jalan Pajjayyang pada pekan lalu, kemudian kedua tersangka melihat korban tidak berdaya selanjutnya membawa kabur tas serta laptop korban. Atas perbuatan tersangka maka keduanya dijerat dalam pasal 365 dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tukas Dicky (*)
Editor : Arjuna Sakti