Terlibat Saling Dorong Polisi dan Massa Tergugat Saat Eksekusi Lahan di Gowa

0 comments

MAKASSAR — Suasana di Jalan Inpeksi Kanal Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu disamping Perumahan Citraland, tampak  ratusan warga sedang berkumpul,mereka merupakan massa (keluarga), dari pihak tergugat dari lahan seluas 600 meter persegi yang hendak dilakukan eksekusi oleh pihak Pengadilan Negeri (PN), Sungguminasa mereka massa tergugat  berkumpul hendak menghalangi proses eksekusi, Selasa (14/11/2017)

Sekedar diketahui bahwa lahan seluas 600 meter persegi itu merupakan milik  Almarhum Andi Syarif Mappanganro yang kini lahan tersebut sebagai penggugat Mustari Ato Daeng Ngampa tergugat Jumalia Daeng Jintu.

Dari hasil gugatan perkara itu pihak tergugat melakukan penghadangan juru sita Pengadilan Negeri (PN) Sunggiminasa, mereka mendatangi lokasi tersebut berdasarkan putusan pengadilan yang diterimanya.


Meski begitu pihak juru sita yang tiba dilokasi dihalau oleh massa dari pihak tergugat situasi pun bersitegang dimana pihak juru sita yang hendak membacakan hasil putusan dihalau oleh massa pihak tergugat, mereka pihak tergugat menilai bahwa lahan tersebut masih resmi dan belum dinyatakan gugur sebab masih dalam proses hukum di Polda Sulsel.
Situasi pun jadi gaduh pihak juru sita (PN), yang mendapat rintangan karena dihalau oleh puluhan massa tergugat, hingga proses eksekusi tertunda selama 2 jam. Situasi di jalan pun mengalami macet, petugas kepolisian melakukan pengamanan. Namun demikian juga dihalau oleh massa pihak tergugat.

Kegaduhan pun terjadi ‎massa tergugat tersulut mereka terus menghalau petugas kepolisian yang memasuki area lokasi tersebut, mereka terlibat saling dorong antara petugas kepolisian dan massa tergugat, akibatnya salah seorang dari massa tergugat terpleset dan nyaris saja terjung ke kanal.

Massa tergugat akhirnya berhasil dipukul mundur oleh petugas kepolisian, selanjutnya pihak juru sita (PN), Sungguminasa Kabupaten Gowa membacakan keputusan tentang Eksekusi Perkara Nomor : 20/Pdt.G/2017/PN. SGM. Antara H. Mustari Ato Dg. Ngampa sebagai pemohon eksekusi lawan Junalia Dg Jintu atas sebuah Lahan di Lingkungan Pa’bangngiang Kelurahan Tombolo Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa.

‎Usai pihak juru sita membacakan putusan proses eksekusi serta petugas kepolisian telah meninggalkan lokasi, namun pihak tergugat masih tetap memilih bertahan pada lahan 600 meter persegi tersebut, mereka bertahan dengan alasan mengaku sertifikat yang dimilikinya belum gugur.

“Ya meski pihak PN telah membacakan putusan proses eksekusi, namun saya bersama puluhan keluarga tergugat masih tetap bertahan sampai mati, sebab proses hukum ini masih berjalan di Polda dan sertifikat asli lahan ini belum gugur,” ungkap Ilham Rasyid kuasa hukum tergugat

Sementara itu juru sita PN Sungguminasa Indrawan mengatakan, pihaknya selaku dari pihak Pengadilan bersih keras melakukan eksekusi dengan dasar menjalan putusan hakim, “Ya saya hanya menjalankan tugas saja berdasarkan putusan Hakim yang harus saya jalankan,”singkatnya (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like