​Warga Parepare Segera Miliki KIA, Ini Salah satu Keuntungannya

0 comments

PAREPARE — Kepala Bidang Pendayagunaan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Parepare, Adi Hidayah Saputra mengatakan, Kartu Identitas Anak (KIA), merupakan salah satu bentuk pengakuan negara kepada anak, dalam pemenuhan hak-hak sipil, Senin (13/11)

Hal tersebut, berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016. Tentang Kartu Identitas Anak (KIA), yang terdiri dari 2 jenis yaitu, untuk anak yang berusia 0-5 tahun dan untuk anak 5 sampai 17 tahun kurang satu hari.

“Jadi KIA merupakan kelengkapan administrasi anak selain akta kelahiran. Namun, KIA belum di terapkan untuk semua daerah. Parepare masuk salah satu di antara 50 Kabupaten/Kota se- Indonesia, sebagai percontohan selain Bantaeng, khususnya di Sulawesi Selatan,” Jelas Adi Hidayat Saputra.

Lebih lanjut Adi Hidayat Saputra mengungkapkan, berdasarkan prestasi yang diraih beberapa waktu lalu, Disdukcapil Parepare memiliki cakupan kepemilikan akta kelahiran hingga 99,97 persen pada tahun 2016, dengan keping kartu 50% dari target yang diberikan sebanyak 9000 keping.

“InsyaAllah kami optimis bisa capai target, pada akhir Desember mendatang, sebab, kami sudah punya datanya, tinggal konfirmasi kepada yang bersangkutan,” kata Adi.

Sementara, Kepala Seksi Identitas Penduduk, Andi Made Ali Patiroi, mengemukakan, fungsi dan manfaat KIA ke depannya, untuk menyederhanakan proses keperluan administrasi bagi anak. Beberapa keuntungan lainnya, papar dia, bisa digunakan untuk mengurus Paspor bagi anak, dan membuka rekening. Itu disampaikan oleh pihak Kantor Imigrasi Parepare dan salah satu Bank swasta yang menerima KIA, sebagai persyaratan administrasi.

“Proses pembuatan KIA cukup dengan melampirkan fotocopy Kartu Keluarga (KK), dan Akta Kelahiran, Untuk anak usia 0 hingga 5 tahun, tanpa perlu melampirkan foto. Untuk anak usia 5 hingga 17 tahun kurang satu hari, harus melampirkan foto ukuran 4×6 latar biru bagi tahun kelahiran genap dan latar merah untuk kelahiran ganjil. Bagi orang tua yang ingin anaknya memiliki KIA, diharapkan untuk datang di Kantor Disdukcapil pada hari dan jam kerja,” Tutur Andi Ali Patiroi. (*)

Penulis  :  Udin

Editor    :  Palewai

You may also like