MAKASSAR — Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan telah melakukan penahanan terhadap Bupati Takalar, Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si. Selaku Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi Penjualan Lahan Pemukiman Transmigrasi Desa Laikang, Kecamatan Mengarabombang, Kabupaten Takalar Tahun 2015, Senin (06/11).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulselbar, Salahuddin, mengatakan Penahanan tersebut selama 20 (dua puluh) hari yaitu terhitung sejak hari ini sampai dengan tanggal 25 November 2017 di Lapas Kelas I A Makassar.
“Berdasarkan hasil penyidikan serta pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka pada hari ini (6/11), Penyidik berpendapat telah terpenuhi syarat-syarat penahanan yang diatur dalam KUHAP,” Katanya
lebih lanjut Ia menyampaikan bahwa Adapun pemeriksaan terhadap tersangka dilakukan setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi 3 (tiga) kali panggilan yang disampaikan oleh Penyidik.
“Saudara Dr. Burhanuddin Baharuddin, SE., M.Si (Bupati Takalar) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan No. PRINT-425/R.4/Fd.1/07/2017 tanggal 20 Juli 2017,” Ungkapnya
Menurut Salahuddin, Dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar lebih dari Rp. 17 Milyar tersebut, tersangka diduga telah mengeluarkan izin prinsip untuk zona industri di lokasi yang sebenarnya merupakan pencadangan transmigrasi.
Sebelumnya penyidik Kejati Sulsel telah menahan 2 (dua) orang terdakwa atas nama M.Noor Utary (Camat Manggarabombang) dan Risno Siswanto (Sekdes Laikang), yang saat ini perkaranya telah disidangkan di pengadilan.(*)
Penulis : Rudy Anwar
Editor : Palewai