SINJAI — Dalam rangka pelaksanaan operasi Pekat, Jajaran Kepolisian Resor Sinjai gencar melaksanakan operasi terkait dengan penyakit masyarakat, yang dapat meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Sinjai, guna untuk menciptakan kenyamanan dan ketentraman kepada warga masyarakat.
Kali ini, Saat melakukan operasi di Borong Uttie, Desa Saukang, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, petugas operasi pekat bersama piket fungsi dipimpin oleh Kepala SPK unit I Bripka Basrum mengamankan penjual miras jenis ballo, atas nama Arifuddin Alias Baco Bin Bundu, (45) tahun, bersama barang buktinya berupa 25 liter miras jenis ballo, masing-masing 1 (satu) jeringen berisi 20 liter dan 1 (satu) galon berisi 5 liter.
Kepala SPK unit I Bripka Basrum dikonfirmasi Senin, (06/11), mengatakan jika saat ini pemilik dan barang bukti diamankan di Mapolres Sinjai untuk proses lanjut. (*)
Editor : Palewai