​Aksi Unras Karyawan Litha Brent Tolak Eksekusi Pengosongan Lahan Oleh PN Makassar Berujung Bentrok

0 comments

MAKASSAR — Ratusan Massa Malekaukan aksi penolakan eksekusi/ pengosongan lahan dari pihak Pengadilan Negeri Makassar yang dilakukan oleh karyawan Litha Brent Heridi, di Kantor Perwakilan Otobus (PO) Litha Brent Jl. Gunung Merapi Kota Makassar, Senin (30/10)

Giat eksekusi/pengosongan lahan dilakukan berdasarkan perintah atau lelang PN Makassar tanggal 14 Agustus 2017 No. 47 EKS/2016/PN.Mksr, dimana dalam permohonan di kuasai risalah lelang No. 1035/2015 tanggal 14 Nov 2015 yang jatuh kepada saudara Ferdi.

Aksi tersebut berlangsung dengan menutup full jalan Gunung Merapi dan obyek eksekusi menggunakan 3 unit bus Litha, sekira Pukul 09.55 WITA, selanjutnya massa dari PO Litha melakukan perlawanan dengan melempar batu dan kembang api kearah Tim Eksekusi dari PN Makassar yang di backup oleh aparat Kepolisian dari Polrestabes Makassar Kompol Dwi Baktiar.

Mendengar aksi penolakan tersebut Kol. Kav. Otto Sollu, SE. (Dandim 1408/BS) tiba di TKP didampingi Mayor Inf. Yulius (Danramil 1408-07/UP) untuk menetralisir situasi, sambil membacakan putusan oleh S Ruslan (Juru Sita PN Makassar). 

Atas insiden tersebut sebanyak 22 orang dari PO Litha Brent diamankan oleh aparat Kepolisian.(*)

Penulis : Rudy Anwar

Editor    : Palewai

You may also like