​Diuber Polisi Saat Main Judi, Anto Lempar Sabu Dibelakang Lemari Ketahuan Deh..

by Editor Muh. Asdar
0 comments

JENEPONTO, — Anto Dg Pajju (31) warga di Jalan Tamanroya, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto terpaksa harus berurusan dengan hukum lantaran kedapatan memiliki satu sachet yang diduga berisi narkoba jenis sabu.

Tim gabungan kepolisian Satuan Narkoba dalam operasi pekat 2017 Polres Jeneponto menangkap pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu berlangsung di rumah salah seorang warga yang terletak di depan pasar Tamanroya.‎

Berawal petugas kepolisian Tim Gabungan Sikat Lippu 2017 Polres Jeneponto, pada Kamis siang (26/10/2017), sekira pukul 14.00 Wita. Yang saat patroli di wilayah hukumnya mendapat informasi dari warga, bahwa kelompok pemuda sedang bermain judi disebuah rumah. Tanpa menunggu waktu lama tim gabungan langsung bergerak kelokasi yang dimaksud.

Setiba dilokasi kejadian, tim berhasil mendapatkan tiga orang laki-laki yang sementara bermain judi. Tim gabungan langsung menggerebek komplotan pelaku yang sedang asyik bermain judi itu. Kemudian anggota melakukan penggeledahan alhasil mendapat barang bukti berupa sabu dalam pembungkus rokok yang dibuang oleh pelaku dibelakang lemari.

Setelah Tim Gabungan merampungkan barang bukti, selanjutnya pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut ‎yakni Anto digiring bersama barang bukti kepemilikannya di Mapolres Jeneponto untuk kepentingan penyelidikan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2017), mengaku telah menerima informasi tersebut oleh Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto. Kata dia, pelaku penyalahgunaan narkoba yang terjaring ‎dalam operasi pekat lipu 2017, itu diamankan saat sedang asyik melakukan perjudian.

“Tim gabungan ‎saat itu hendak berpatroli kemudian menerima informasi dari warga jika terjadi perjudian, saat itu tim gabungan langsung bergerak, setiba dilokasi menggerebek pelaku. Hasilnya ditemukan satu shaset sabu yang didalam bungkusan rokok berisi dua batang rokok yang dibuang pelaku dibelakang lemari,” beber Dicky

‎Dari hasil introgasi terhadap pelaku lanjut Dicky, pelaku mengaku jika barang haram itu merupakan barang miliknya yang diperoleh dari seorang rekannya, “Jadi pelaku mengaku memperoleh barang haram itu dari rekannya. Kasus ini masih dalam pengembangan,” tandas Dicky‎ (*)

Penulis : Andi Afdal 

Editor   : Arjuna Sakti

You may also like