​Pengungkapan 5 Kg Narkoba di Pare-Pare, Kapolda Sulsel Tegaskan Anggota Polri Yang Terlibat akan Dipecat

0 comments

MAKASSAR — Pasca penangkapan kurir Narkoba narkoba asal Pare-Pare oleh Polsek KPN Polres Pare-Pare, Jumat (13/10) yang didiga juga melibatkan anggota Polri, menjadi atensi serius oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulsel Inspektur Jenderal Polisi Muktiono, langsung memimpin press release di Mapolres Pare-Pare, Selasa (17/10/2017) kemarin terkait kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 4,6 kilogram yang diamankan di Pelabuhan Nusantara Pare-Pare.

Dalam press release Dir Narkoba, dan Kabid Humas Kombes Pol Dicky Sondani itu,  Kapolda Sulsel meminta ketegasan Komitmen seluruh unsur MuspidaTingkat II Kotamadya Pare-Pare untuk memberantas Narkoba, bukan hanya itu, Kapolda juga meminta Komitmen Pihak Media turut bersama memberantas Narkoba.

Kapolda Sulsel juga mengingatkan semua pihak tentang status darurat narkoba yang keluarkan Presiden Jokowi. Jenderal bintang dua tersebut juga menegaskan bahwa personil Polri yang terlibat penyalahgunaan narkoba akan ditindak tegas.

“Anggota Polri yang terlibat Narkoba pasti akan diproses sesuai hukum pidana yang berlaku, bukan itu saja keanggotaannya sebagai Polri akan dipecat,” tegas Kapolda Sulsel

Sementara, Walikota Pare-Pare HM.Taufan Pawe, mengapresiasi langkah tegas Polda Sulsel memberantas Narkoba, orang nomor satu di Pare-Pare itu mengaku pihaknya sudah ada MoU dengan BNN, 

“Saya bangga pada kapolda yang  berkomitmen tindak tegas narkoba, dan pemkot Pare-Pare akan mendukung penuh upaya Polri,” kata Taufan

Hal yang sama juga diungkapkan unsur Muspida lainnya, diantaranya Dandim Pare-Pare, Kajari, Pengadilan, dan Kapolres Pare-Pare.

Kapolres Pare -Pare AKBP Pria Budi juga menyampaikan berbagai upaya mencegah dan memberantas Narkoba di Pare-Pare , diantaranya dengan program Polisi Temanta, patroli multi kejahatan dengan 5 tim yang berpatroli 24 jam.

“Kasus ini berawal saat tersangka RUS, dalam perjalanan dari pelabuhan Nunukan menuju Pelabuhan Pare-Pate membawa barang haram jenis shabu, dan disimpan di  kamar 86 Kapal KM .Thalia, yang setibanya di Pare-Pare akan dijemput HSB, namun setibanya di Pelabuhan Pate-Pare, personil Polsek KPN Pare-Pare menggeledah Kamar 86 Kapal KM.Thalia tersebut dan menemukan barang berupa sebuah karung warna putih berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu. Personil Polsek KPN Polres Pare-Pare kemudian mengamankan RUS beserta barang buktinya,” Jelasanya (*)

Editor  :  Palewai

You may also like