Pelanggaran Hak Anak Aras Pendidikan di SMA 2 dan SMA Negeri 13 Medan “MAL ADMINISTRASI”

0 comments

MEDAN — Dua Ratus Lima Puluh lebih siswa-siswi SMA Ngeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, Sumateta Utara terancam Haknya atas Pendidikan.

Saat di Lubuk Pakam, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait, bersama Ketua dan Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA)  Propinsi Sumateta Utara Muniruddin Ritonga dan Junedi Malik, dan Sekretaris  LPA Kota Medan, Herry S menerima  pengaduan puluhan siswa-siswi SMAN 2 dan SMA Negeri 13 didamping parah orangtua murid.

Dari dokumen-dokumen resmi yang diperoleh, penanganan serta kronologis permasasahan yang disampaikan kepada kepada Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, berdasarkan  Ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak junto UU RO No.b23 Tahun 2003 tentang Sistim Pebdidikan Nasional dan UU RI No. 39 tahun 1999 yang mengatur tentang Hak Asasi Manusia ( HAM), telah terjadi Pelanggaran Hak Anak Atas Pendidikan dan dan dalam ketentuan HAM pula telah terjadi kategori pembiaran (by ommission) yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Gubernur Sumatera Utara yang mengakibatkan ratusan anak-anak kehilangan haknya atas pendidikan yang dijamin pula oleh Konstitusi Dasar Republik Indonesia dan Program Pemerintah tentang pencapaian wajib belajar milenial.

Untuk memastikan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan pendidikan di SMA Negeri 2 dan di SMA Negeri 13, dan untuk memastikan dan mengantisipalsi kemungkinan terjadinya hal-hal tidak diinginkan bersama, Selasa 17 Oktober 2017 mendatang, Komnas Perlindungan Anak selalu lembaga independen yang diberikan tugas dan mandat sejak tahun 1998 untuk memberikan pembelaan dan perlindungan anak di Indonesia bersama perwakilan orangtua dan siswa dan siswi didampingi LPA Kota Medan, LPA dan LPA Propinsi Sumatera Utara akan mendatangi Sekolah SMA 2 dan SMA Negeri 13 untuk bertemu Kepala Sekolah guna mencabut surat Pemberitahuan ke III tentang larangan anak bersekolah yang dukeluarkan kepala Sekolah dan memintai pertanggungjawaban Kepala Dinas pendidikan Pemprop Sumut dan mengagendakan bertemu dengan Gubernur Sumatera Utara untuk meminta segera memberikan solusi yang terbaik dan memastikan keberlangsungan masa depan dan keberlangsungan hak ratusan anak atas pendidikan.

“Saya percaya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemprop Sumut atas dukungan Gubernur Sumut yakin betul bisa segera menyelesaikannya dengan baik. Gubernur Sumut bisa menggunakan hak diskresinya selaku pimpinan daerah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak anak atas pendidikan, saya yakin itu,” kata Arist Merdeka Sirait Ketua Komnas Perlindungan dalam keterangan persnya setelah menerima pengaduan para siswa dan perwakikan orangtua murid, Sabtu (14/10/17)

Arist menambahkan jika pelanggaran hak anak atas pendidikan ini ditemukan karena “mal administrasi” dalam penerimaan ratusan siswa dan siswi di SMA Negeri 2 dan SMA Negeri 13 demi kepentingan terbaik anak (the best intetest of the child) dan hak pundamental anak atas pendidikan janganlah korbankan anak justru penyelenggara pemerintah wajib memastikan perlindungan Anak kembalikanlah hak anak atas pendidikan, karena tugas kitalah menjaga dan melindungi hak anak .

Oleh seba itu, Komnas Perlindungan Anak segera mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 mencabut larangan anak bersekolah terhitung Senin 16 Oktober 2017 dan memulihkan kembali secara normal proses belajar mengajar dan menghentikan kekerasan terhadap anak berupa “bullying” yang memberikan stigma bahwa ratusan anak adalah siswa siluman. 

“Sebab surat pemberitauan ke III yang melarang anak meneruskan pendidikannya tanpa solusi telah melukai martabat anak dan tidak mencerminkan lembaga pendidikan yang selalu menjunjung tinggi nilai kejujuran, kebailan dan moralitas,” jelas Arist.

Oleh sebab itu, Arist Merdeka Sirait berharap kedepan tidak ada alasan lagi  untuk melarang anak menjalankan kewajiban dasarnya yakni hak anak atas pendidikan. (Rilis)

Editor : Palewai

You may also like