LUWU — Tim Satnarkoba mengamankan Ramal alias Bapaknya Zaki Bin Abd.Rahman Kunrali (27), warga Kelurahan Pammanu Kecamatan Belopa Utara Kabupaten Luwu, Ramal diciduk saat petugas sebelumnya mendapat informasi jika ia terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dari informasi tersebut hingga petugas kepolisian menggerebeknya. Hasilnya petugas mengamankan beberapa barang bukti.
Menurut Kapolres Luwu AKBP Ahmad Yanuar Insan yang dikonfirmasi, Sabtu (14/10/2017), ia mengatakan, pelaku penyalahgunaan narkoba yang diamankan tersebut dari hasil informasi diterimanya. Irformasi itupun selanjutnya ditindak lanjuti Kasat Narkoba AKP Awaluddin.
“Kami menerima informasi jika seorang warga diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkoba. Kasat Reksrim selanjutnya menindak lanjutinya, kemudian bersama personil Sat Narkoba langsung ke sebuah kos-kosan yang dimaksud, dilokasi itu pelaku berhasil diamankan, selanjutnya dilakukan penggeledahan ditemukan pula barang bukti berupa sabu,” jelas Ahmad Yanuar Insan.
Setelah petugas merampungkan barang bukti di kos-kosan pelaku lanjut Kapolres, kemudian petugas mengiringnya bersama barang bukti kepemilikannya diruang penyidik Satnarkoba Polres Luwu, “Pelaku saat diintrogasi dan masih terikat borgol ditangannya tampaknya galau. Kini dia masih menjalani pemeriksaan, yang akan dilakukan pengembangan, untuk diketahui muasal barang haram yang dia peroleh.” pungkas Ahmad Yanuar Insan.
Adapun barang bukti yang diamankan dilokasi, pada Hari Kamis (12/10/2017), di kos-kosan ditinggali pelaku kata Ahmad Yanuar Insan, itu beberapa jenis yakni 1 shaset kecil kristal bening yang di duga Narkotika jenis sabu seberat kotor 1,16 gram,1 lembar tissu (pengbungkus sabu), 2 buah korek Api gas batang pipet warna putih, 2 Potong pipet (sendok sabu),1 buah jarum, 1 buah penutup botol good Day (bong), 1 unit Hp Strawbery lipat warna putih.
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Edotor : Arjuna Sakti