Meringis Kesakitan Usai Didorr, Begal Ini Berujar “Oo Mamaa… Oo Bapak Lumpuhma Kodong”

0 comments

MAKASSAR — Suara menjerit kesakitan terdengar disebuah ruangan di kantor Mapolsek Bontoala, seorang tersangka meringis kesakitan itu diketahui bernama Putra Udin  (19) warga jalan Dg. Regge, ia tak henti-hentinya berujar  “Oo Mamaa..Oo Bapak Lumpuhma Kodong‎,” Pria bertubuh ceking ini mendapat tindakan tegas oleh petugas kepolisian Unit Opsnal Polsek Bontoala saat digiring dalam pengembangan ia melakukan perlawanan.

Sebelumnya Andi Putra terlapor oleh korbannya bernama ‎Resky Andriani seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi di Makassar pada tanggal (3/10/2017), pekan lalu. Dalam laporan korban kepihak kepolisian ia mengaku jika dirinya ‎di datangi oleh dua orang pelaku jambret saat sedang duduk diatas motornya

“Dia korban sedang duduk diatas motornya menunggu temannya yang masuk berbelanja di minimarket di Jalan Pongtiku, tak berselang lama datanglah dua orang pelaku menghapirinya‎, saat melihat ransel korban yang tergantung digantungan motornya, salah seorang dari dua pelaku yang masih buron berinisial FR langsung turun dari motornya lalu merampas tas korban seketika itu pelaku FR kabur bersama rekannya yakni Andi Putra,” kata korban yang ditirukan penyidik kasus ini Brigpol Syaiful Alam

Atas kejadian itu kata Brigpol Syaiful Alam korban mengalami kerugian puluhan juta, “Dalam tas ransel korban yang digasak dua orang pelaku berisi 1 unit Notebook, 1 unit Handphone merk Iphone 6, 1 unit Handphone merk Vivo hingga kerugian ditaksir puluhan juta rupiah,” jelas Syaiful Alam

Barang Bukti Yang Diamankan Petugas

Sementara itu Panit 2 Unit Opsnal Polsek Bontoala Iptu H.Rahman Ronrong yang telah menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan, pada Kamis (12/10/2017), pihaknya mendapat informasi jika pelaku jambret seorang Mahasiswi tersebut berada di sebuah warnet di Jalan Regge.

“Kami setelah menerima informasi keberadaan pelaku lansung bergerak bersama personil ke Jalan Rengge, dilokasi itu lebih dulu kami membagi diri kemudian kami arahkan salah seorang anggota untuk mengintai pelaku di sebuah warnet itu,ternyata betul saja pelaku tengah berada diwarnet itu. Kami kemudian langsung mengepungnya, tanpa perlawanan pelaku kemudian kami borgol,” terang H.Rahman Ronrong, Jumat (13/10/2017)

Dari tangan pelaku kata dia, turut diamankan pula barang bukti berupa 1 unit notebook dan 1 unit Hp Iphone 6, selanjutnya, tersangka bersama barang bukti hasil jarahannya itu digiring ke Mapolsek Bontoala untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

‎Dihadapan petugas kepolisian yang memeriksanya pelaku mengaku jika dirinya bersama rekannya saat itu tidak ada niat untuk mengabil barang korban, “Tidak adaji niatku Pak pada saat saya melitas di Jalan itu untuk menjambret korban. Tapi karena rekan saya melihat tas korban tergantung di motornya. Dia kemudian turun dari motor,lalu mengambil ransel korban yang tergantung dimotornya itu, begitu temanku berhasil mengabil tas korban saya pun berdua langsung kabur,” akunya 

Usai petugas kepolisian mengintrogasi pelaku, selanjutnya hari itu juga petugas kepolisian menggiring pelaku dalam pengembangan untuk menunjuk barang bukti yang desembunyikan lainnya serta persembunyian rekannya. Namun saat itu lagi-lagi pelaku berkilah. Ia melakukan perlawanan untuk menoba melarikan diri,begitu berlari petugas memintanya untuk berhenti sampai tiga kali tembakan ke udara dilepaskan. Namun pelaku tidak menghiraukannya

“Tersangka saat‎ dibawa dalam pengebangan untuk diminta menunjuk persembunyian rekannya dan barang bukti yang disembunyikan malah saat itu melakukan perlawanan terlepas dari kawalan petugas eh.. mencoba melarikan diri. Kami masih persuasif dengan memberikan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali. Tapi tembakan itu tidak digubrisnya, dengan terpaksa kami arahkan moncong pistol secara terukur sekali kami lepaskan tembakan, Dorr.. barulah langkah kaki tersangka terhenti. Dia jatuh tersungkur selanjutnya kami evakuasi ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis,” pungkasnya 

Atas perbuatannya melawan hukum tambah Iptu H.Rahman Ronrong tersangka ini dijerat pada pasal 363 ke-3e Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP, tentang Pencurian dengan Pemberatan atau turut serta melakukan pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like