Dalangi Jambret di Pasar Bone, Dua Pemuda Kompleks Pasar Sentral Palakka Diringkus

0 comments

BONE — Aksi dua pelaku jambret masing -masing bernama Irfan Bin Muttar (18), Herman Bin Mustamar (17), keduanya merupakan ‎warga Kompleks Pasar Sentral Palakka Kecamatan Riattang Barat ini, aksinya terhenti sementara, saat petugas kepolisian Tim Khusus Unit Reskrim Polsek Tanete Riattang dipimpin oleh Aiptu Tahir meringkusnya di Jalan Andi Malla Kelurahan Biru Kecamatan Tanete Riattang.

Kedua pelaku jambret ini diringkus setelah petugas kepolisian menerima laporan korbannya bernama Sitti Fatima Binti Batong (40), warga Gunung Semeru ‎Kelurahan Watampone Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone. Dalam keterangan korban jika dirinya di jambret oleh pelaku barang miliknya berupa ‎1 unit HP merek Lava type Iris 820, warna Gold berhasil dibawa labur oleh pelaku. Kejadian itu pada Hari Senin (9/10), sekitar pukul 14.30 Wita.

Laporan korban pun telampir dengan nomor laporan Polisi  LP / 247/X/ 2017 / SPKT /RES BONE / SEK Tanete Riattang pada tanggal (11/10),‎ petugas setelah menerima laporan korban, kemudian melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Dari hasil penyelidikan diperoleh petugas kepolisian jika pelaku telah bersembunyi di Kompleks Pasar Sentral Palakka.

Tak butuh waktu lama setelah ‎keberadaan pelaku diketahui oleh petugas kepolisian Tim Khusus Polsek Tanete Riattang langsung  bergegas melakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku yang dikantongi identitasnya. Hasilnya kedua pelaku Irfan dan Herman berhasil diringkus dirumahnya masing-masing, pada Rabu malam (11/10).

Dihadapan polisi yang memeriksanya kedua pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian Hp milik korbannya berdasarkan laporan korban. Diakui juga pelaku jika keduanya kerap melancarkan aksinya di beberapa titik lokasi.

Kapolres Bone AKBP Kadarislam yang dikonfirmasi, Jumat (13/10/2017), membenarkan dua pelaku jambret yang di amankan Polsek Tanete Riattang. Kata dia, pelaku dalam proses penyidikan.

“Iya betul saja. Dua orang pelaku jambret diamankan Polsek Tanete Riattang. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengakui perbuatannya berdasarkan laporan korbannya. Keduanya juga mengaku kerap melancarkan aksinya dibeberapa titik lokasi diwilayah hukum kami,‎ selain pelaku kami amakan turut pula kami sita barang bukti berupaberupa 1 unit HP merek Lava type Iris 820, 1 bilah badik, dan sepeda motor yamaha mio soul DD 6753 WI, warna Hitam. Kasus ini masih dalam proses pengebangan,” kata Kapolres Bone (*)

Penulis : Andi Afdal Arisyik

Editor   : Arjuna Sakti

You may also like