​3 Pekan Kabur Dari Kejaran Polisi, Ramlang Diringkus Saat Pulang Dirumahnya

0 comments

MAKASSAR, — Pelarian Ramlang yang merupakan Daftar Pecarian ‎Orang (DPO), dalam kasusnya melakukan aksi penipuan dengan cara menghipnotis korbannya, akhirnya terhenti. Dia tak bisa berkutik saat petugas Polres Pelabuhan Makassar mengetahui sedang berada dirumahnya, setelah bersembunyi di Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Bantaeng.

Warga Jalan Kandea III lorong 13 itu, tanpa perlawanan langsung diborgol, Jumat (6/10/2017), selanjutnya digelandang ke Mapolres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dihadapan polisi yang memeriksanya tersangka mengakui perbuatannya, jika dirinya menghipnotis korbannya diwilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar.‎

‎Tersangka kata Kapolres setelah korbannya di hipnotis langsung melaporkan kejadian penimpanya itu di Mapolres Pelabuhan, “Kami setelah menerima laporan korban, selanjutnya ditindak lanjuti dan dilakukan pengejaran sampai 3 pekan terhadap tersangka, belakangan informasi diterima anggota kami jika tersangka telah berada dirumahnya di Jalan Kandea III lorong 13. Tim Reksrim langsung bergerak di Pimpin Kasat Reksrim  AKP Rustian Effendi.Hasilnya tersangka berhasil diringkus,” jelas Said Anna Minggu (8/10/2017), kemarin

Proses penangkapan terhadap tersangka lanjutnya cukup dramatis. Dimana sebelumnya tersangka bersembunyi di kediamannya berhasil melarikan diri. Itu saat mengetahui petugas datang ia hendak kabur dengan menggunakan sepeda motor.

“Tersangka sewaktu 3 pekan lalu hendak  diringkus sempat terjadi kejar-kejaran. Dia saat mengetahui petugas kepolisian datang, lalu secepatnya mengambil motor lalu kabur. Namun apes dialaminya saat itu ia terjatuh, kemudian meninggalkan motornya ia kemudian masuk lorong kemudian naik angkutan becak motor (bentor), saat petugas lagi ke Pampang ternyata tersangka sudah kabur. Dia bersembunyi di Kabupaten Jenponto dan Bantaeng,” cetusnya

Petugas tak ingin buruannya kabur, hingga tersangka terus dilakukan pengejaran sampai di Kelurahan Pampang, namun tersangka langsung melarikan diri ke Jeneponto dan Bantaeng.

“Tim terus mengejarnya sampai di Pampang, dan saat diketahui bersembunyi disebuah rumah ‎di Pampang ia berhasil kabur, katanya saat tertangkap ia kabur di Jeneponto dirumah kakak kandungnya selama tiga pekan, selanjutnya tersangka ke rumah rekannya di Kabupaten Bantaeng. Tapi kami yang mengejarnya mendatangi dua titik lokasi itu tidak ditemukan. Nanti saat tersangka kembali ke rumahnya saat itulah tersangka berhasil kami ringkus,” pungkas Kapolres (*)

Editor   : Arjuna Sakti

You may also like