Ribuan Butir Obat Daftar G Diamankan Tim Resmob Polsek Makassar

0 comments

MAKASSAR — Anggota Reserse Mobile (Resmob) Polsek Makassar menggagalkan peredaran obat terlarang daftar G berjumlah 3.000 butir di kota Makassar, Senin (9/10/2017).

Dari obat tersebut 1.100 butir jenis PCC sedangkan 1.900 butir Carnophen ditangan salah satu pengedar seorang perempuan bernama Imelda (36) warga Pasar Baru, Jalan WR Supratman.

Kapolsek Makassar, Kompol Usman, menjelaskan penangkapan itu hasil pengembangan terhadap salah seorang wanita yang diamankan terlebih dahulu di area Polsek Makassar.

“Kita amankan sekitar pukul 17.30 WITA sore tadi,” kata Kapolsek Kompol Usman (*)

Penulis : Rudy Anwar

Editor   : Palewai

You may also like