MAKASSAR, — Tim Satnarkoba Polrestabes Makassar yang di Pimpin Kasatnarkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, bersama Tim gabungan piket Fungsi Polsek Ujung pandang, kembali mengamankan obat terlarang jenis daftar ‘G’. Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di apotik Sehat Jalan Gunung Merapi.
Tidak hanya obat terlarang saja diamankan. Dari penggeledahan itu juga turut diamankan dua orang karyawan pada apotek tersebut, keduanya diketahui masing-masing bernama Intan (23), dan Stefanus (35), sementara pihak pemilik apotik masih dalam pengejaran.
Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika yang dikonfirmasi, Minggu (8/10/2017), kemarin membenarkan pengerebekan sebuah apotik di Jalan Gunung Merapi. Kata dia, sebuah apotek yang digerebek di Jalan Gunung Merapi itu merupakan pengembangan dari salah seorang pelaku pengedaran obat terlarang yang lebih dulu diamankan berinisial (F).
“Iya betul saja, kami bersama Tim piket Fungsi Polsek Ujung Pandang melakukan penggerebekan di sebuah apotek di Jalan Gunung Merapi, pada Hari Sabtu (7/9/2017), penggerebekan itu merupakan pengembangan yang kami lakukan. Dimana sebelumnya kami mengamankan salah seorang pelaku penyalahgunaan obat terlarang yang lebih dulu kami amankan berinisial (F). Dari hasil introgasi terhadap (F).Dia mengaku memperoleh obat terlarang itu di apotik Sehat Jalan Gunung Merapi,” beber Diari
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari hasil penggerebekan di apotek sehat tersebut kata Diari berupa obat daftar ‘G’ jenis Somadril yang masih dalam kemasan, jenis Tramadol yang sudah dalam bentuk paket.
“Ada beberapa barang bukti yang kami temukan di apotek sehat. Itu kami temukan dibawah meja kasir, obat daftar ‘G’ itu juga beragam jenis, ada jeni Somadril sebanyak 577 butir, Tramadol sebanyak 200 butir, Pirex sebanyak 125 butir, dan Karnopen sebanyak 165 paket. Dilokasi itu juga kami mengamankan dua orang karyawan pria dan wanita, untuk dimintai keterangannya, sementara pemilik apotek masih dalam pengejaran,” pungkas Diari (*)
Editor : Arjuna Sakti