MAKASSAR, — Dua oknum Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Makassar diringkus oleh Tim Elang Sat Narkoba Polrestabes Makassar, kedua oknum masiswa masing -masing berinisial AID Alias Eril (21),dan AAS alias Arwal (21), ini diringkus di Jalan Monumen Emysaelan kecamatan Rappocini, penangkapan terhadap keduanya di Pimpin Langsung Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika.
Terungkapnya sindikat barang haram yang diduga hendak diedarkan oleh kedua oknum Mahasiswa tersebut, saat anggota Satnarkoba Polrestabes Makassar menerima informasi dari warga. Informasi itu langsung ditindak lanjutinya dilokasi yang dimaksud diwilayah hukum Polsek Rappocini.
Petugas yang tiba dilokasi, lebih dulu mengintai kedua pelaku di Jalan Emy Saelan. Hasilnya betul saja jika dua pelaku sedang berada dilokasi itu. Tak butuh waktu lama petugas selanjutnya menggeledahnya. Hasilnya dari tangan kedunya petugas kepolisian mengamankan barang bukti berupa ganja seberat 500 gram dan satu lembar resi pengiriman.
Petugas setelah merampungkan barang bukti dilokasi, selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti kepemilikannya digiring ke Mapolrestabes Makassar untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Dengan keberhasil petugas kepolisian Satnarkoba Polrestabes Makassar mengamankan, kedua pelaku dan barang bukti dari tangan keduanya, selanjutnya. Jumat (6/10/2017), Kapolrestabes Makassar melalui Wakapolrestabes Makassar AKBP C.F Hotman Sirait didampingi Kasat Narkoba Kompol Diari Astetika merilis pengungkapan barang haram jenis ganja itudi Mapolrestabes Makassar.
Menurut AKBP Hotman Sirait, Kedua oknum Mahasiswa terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini diringkus oleh Tim Elang Satnarkoba Polretabes yakni AID Alias Eril (21), dan AAS alias Arwal (21), keduanya tertangkap tangan saat membawa ganja.
“Pelaku keduanya ditangkap saat membawa ganja. Ganja itu dalam kedaan dibungkus dengan menggunakan baju baru. Dia baru saja mengambil barang haram itu dari tempat pengiriman barang, saat itu keduanya pun langsung dihentikan, selajutnya barang bawaannya itu diperiksa ditemukanlah bungkusan paket ganja itu yang dikemas dengan bungkusan baju baru,” beber Hotman.
Atas perbuatan pelaku melawan hukum kata Hotman, maka keduanya akan dijerat pada pasal 114 ayat (1) dan 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.(*)
Editor : Arjuna Sakti