MAKASSAR, — Aksi Sarawati (51), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT), ini nyambi melakukan penjualan obat terlarang jenis Daftar ‘G’ akhirnya terhenti, saat petugas Tim Elang Satnarkoba Polrestabes mengetahui aksinya. Dia kemudian diringkus selanjutnya digelandang ke Mapolrestabes Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Terungkapnya kasus pengedaran obat terlarang jenis daftar ‘G’ tersebut oleh warga Tinumbu ini, setelah Petugas mendapat informasi oleh warga, jika seorang perempuan IRT penjulan gorengan nyambi jual obat terlarang. Tak butuh waktu lama Tim Elang, Pada Kamis Malam (5/10/2017), sekira pukul 21.30 Wita. Langsung melakukan penangkapan terhadap Sarawati.
Selain petugas mengamankan Sarawati. Dari tangan Sarawati turut pula di amankan barang bukti berupa obat terlarang jenis obat daftar ‘G’ sebanya 410 butir yang siap edar.
Dengan tertangkapnya perempuan parubaya tersebut, Kapolrestabes Makassar yang diwakili Wakapolrestabes Makassar AKBP Hotman Sirait yaang didampingi Kasat. Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari bersama Tim Elang merilis kasus tersebut di Mapolrestabes Makassar, Jumat (6/10/2017)
AKBP Hotman menjelaskan, Pelaku yakni Sarawati diamankan setelah petugas mendapat informasi. Dia tertangkap bersam barang bukti kepemilikannya berupa obat terlarang jenis daftar ‘G’ sebanyak 410 butir siap edar.
“Kalau dari hasil introgasi pelaku mengaku menjual obat tersebut hanya ingin menambah biaya hidupnya. Namun meski begitu karena melawan hukum maka pelaku akan diproses hukum berdasarkan perbuatannya,” tegas Hotaman.
Mantan Kapolres Maros ini, merinci jenis obat terlarang yang berhasil disita oleh Tim Elang Satnarkoba Polrestabes Makassar berupa obat Paracetamol, Cafein dan Carisopodral (PCC) sebanyak 350 butir dan Tramadol sebanyak 85 biji dan juga tunai Rp 83, “Kini pelaku masih dalam porses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Wakapolrestabes.(*)
Penulis : Andi Afdal Arisyik
Editor : Arjuna Sakti