MAKASSAR, — Sepak terjang Raden Tunggal Sanjaya (22) Warga Inpeksi Kanal Kelurahan Bara Baraya Timur ini yang merupakan seorang tersangka curas akhirnya tewas setelah peluru polisi bersarang mengenai punggungnya, bagaimana tidak petugas kepolisian yang hendak menangkapnya jiwanya terancam saat tersangka melakukan perlawanan menggunakan badik menyerang petugas, saat itulah petugas terpaksa mengambil tindakan tegas, Selasa (3/9/2017)
Berawal Tim Resmob Polda Sulsel menerima informasi jika seorang Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam kasus pencurian yang disertai kekerasan (curas), tengah berada di tempat persembunyiannya di Perumahan Bumi Tamalanrea Permai (BTP) Yang tak jauh dari Polsek Tamalanrea.
Tak butuh waktu lama Tim Resmob Polda Sulsel, sekira pukul 03.00 Wita. Yang di Pimpin Iptu. Makmur yang didampingi Iptu Alexander Bura dan sejumlah personil Resmob langsung bergegas kelokasi yang dimaksud, setiba dilokasi petugas lebih dulu mengintai keberadaan tersangka, ternyata betul saja tersangka sedang berada dilokasi tersebut.
Penangkapan tersangka pun dramatis, salah seorang anggota Tim Resmob Polda Sulsel yang hendak melakukan upaya persuasif meminta tersangka untuk menyerahkan diri. Namun upaya itu tidak di indahkan, malah tersangka dengan menggam sebilah badik menyerang seorang anggota Resmob.
Melihat peristiwa itu, Tim Resmob kemudian berupaya meminta menghentikan ulah bringas tersangka terhadap seorang anggota kepolisian, upaya itu pun tidak di indahkan meski sampai tembakan dilapaskan ke udara beberapa kali. Karena petugas kepolisian terdesak dengan terpaksa mengambil pistolnya. Dia kemudian mengarahkan ketubuh tersangka, Dorr.. sekali tembakan mengenai bagian punggungnya tersangka jatuh tersungkur.
Selanjutnya petugas kepolisian mengevakuasi tersangka ke RS Bhayangkara. Namun sayang saat diperjalanan menuju RS Bhayangkara nyawanya tak tertolong lagi hingga menghembuskan nafas terakhirnya.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, tersangka yang merupakan DPO dalam kasus curas bernama Raden Tunggal Sanjaya tewas setelah peluruh bersarang mengenai punggung sebelah kiri dan kanan.
“Sempat tersangka dilarikan kerumah sakit bhayangkara, namun tersangka meninggal dalam perjalanan. Dalam catatan kepolisian tersangka ini merupakan penguasa dalam aksinya melakukan curas di wilayah Hukum Polsek Tamalanrea. Dari laporan para korbannya berjumlah 8 orang. Tersangka dengan terpaksa mendapat tindakan tegas karena jiwa seorang anggota yang hendak menangkapnya terancam. Dia (tersangka), bersenjata badik menyerang petugas kepolisian, saat itu petugas dengan terpaksa menembaknya,” beber Dicky
Dari penangkapan itu juga tambah Dicky petugas kepolisian berhasil mengamankan barang bukti dari tangan tersangka berupa 2unit Hp BlackBerrry warna Merah putih dan hitam, 1 buah Helm warna biru, 1 unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 buah pahak merek Wipro, 1buah dompet warna hitam,1buah besi, 1buah KTP, 1buah anak panah (busur), 1alat pelontar busur, 1buah Kecamata, 2lembar Masker, 1buah tas Abu abu beserta surat 2 dan Ijazah, 3 unit motor berbagai merek. (*)
Editor : Arjuna Sakti