SOPPENG — Tim kalong Polres Soppeng yang dipimpin oleh Aiptu Asdar S.Sos, berhasil mengamankan pelaku pencurian ternak di Cenrana, Kelurahan Salokaraja, Kecamatan lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin (25/9).
Adapun pelaku yang diamankan diantaranya Askar (37) warga Ampalangnge, Desa Sering Kecamatan Donri-donri, Soppeng, dari hasil pengembangan petugas kemudian mengamankan Adi (30) warga Asseleng Desa Lalabata Riaja Kec.Donri-donri Soppeng, Syamsul Bahri (42) warga kel. Botto Kec.lalabata Kab.Soppeng, Muhabri (31) warga Lenrang Desa Jampu Kec.Liliriaja Kab.Soppeng.
Keempat pelaku dianankan berdasarkan Laporan polisi Nomor : LP / 24 / VI / 2017 / Res Soppeng / Sek.Donri-donri, tanggal 26 Juli 2017. Dengan Tempat kejadian perkara di Bunne Dusun Wanua tua Desa Sering Kec. Donri-donri Kab.Soppeng. dan Laporan polisi Nomor : LP / 34 / IX / 2017 / Res Soppeng / Sek.Donri-donri, tanggal 25 September 2017. Tempat kejadian perkara di Kampung Lataranca tana bellangnge Desa Lalabata Riaja Kec.Donri-donri Kab.Soppeng.
Dari informasi yang dihimpun media ini, penangkapan tersebut bermula ketika Pada hari selasa tanggal 26 Juli 2017. Sekira jam 20.00 wita Pelaku ASKAR bersama-sama dengan LAGU (DPO) dan JUHARI (DPO) mengambil 1 (satu) ekor sapi milik JUMARDIN dengan ciri-ciri sapi jantan, warna hitam, umur sekitar 2 tahun, tanduk berdiri tegak yang ditambakkan di Bunne Dusun Wanua tua Desa Sering Kec.Donri-donri Kab.Soppeng.
Dimana pelaku mengambil sapi tersebut dengan cara bersama-sama dengan LAGU dan JUHARI melepaskan ikatannya, selanjutnya ditarik secara bergantian ke Anrengenge Desa lalabata Riaja Kec.Donri-donri Kabupaten Soppeng yang jaraknya sekitar 3 km.
Selanjutnya sapi tersebut diantar kepada UDIN yang berdomsili dicenrana Kel.Salokara Kec.lalabata Kab.Soppeng dengan menggunakan mobil xenia , warna putih dengan nomor polisi DD 1076 MS. Yang selanjutnya dijual seharga Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah).
Adapun uang hasil penjualan sapi yang diterima oleh Lelaki ASKAR sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) , Lelaki LAGU sebesar Rp 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan lelaki JUHARI Rp 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) serta sisanya yang sebesar Rp 300.000,- (Tiga ratus ribu rupiah) dipergunakan sebagai sewa mobil rental.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Rabu (27/9) membenarkan dan telah mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan tersebut dari Mapolres Soppeng.
Dicky menjelaskan Bahwa Sekitar bulan juni tahun 2017, sekira jam 20.00 wita, Pelaku ADI melihat sapi milik LAMBA dengan ciri sapi betina berusia sekitar 4 tahun, warna coklat agak kemerah merahan, tanduk berdiri, dengan tali pengikat warna kuning. yang mendekat ke gerombolan sapi miliknya di Lataranca tanabellangnge kec.donri-donri Kab.Soppeng.
“Dengan adanya hal tersebut Pelaku ADI menangkap sapi tersebut dan menghubungi ASKAR dengan mengatakan “Eengka Sapi Utikkeng, lomakoga pataralai “ (ada sapi yang saya tangkap, apakah kamu sanggup menjualnya), kemudian ASKAR menjawab “Iya Alani Nappa Mutiwi Jokka Anrenge Nappako Ubaluken Apana Pada Pada Maki Mapeddi,” (iya, ambil saja terus dibawa ke anrengnge, nanti saya yang jual karena kita sama-sama orang melarat,” Jelas Dicky Seprti dibahasakan pelaku
Selanjutnya Kata Dicky, ADI dan ASKAR bertemu di Anrenge yang selanjutnya sapi tersebut diambil oleh ASKAR untuk diamankan terlebih dahulu, Keesokan harinya sekitar jam 20.30 sapi tersebut di ambil oleh SULE bersama dengan BARI menggunakan mobil apv warna hitam dengan Nomor Polisi DP 8834 FB dengan tujuan dibeli seharga Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). Dan uang hasil penjualan sapi tersebut rencana akan dibagi dua oleh pelaku.
“Pada saat ASKAR dibawa untuk menunjukkan TKP pelaku ASKAR berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan dan diberikan tembakan peringatakn sebanyak tiga kali ke udara namun pelaku tidak mengindahkan sehingga dilakukan tembakan terukur sebanyak 1 (satu) kali pada betis sebelah kanan pelaku,” bebernya
Adapun hasil introgasi terhadap ASKAR bahwa dari TKP Lappa botting pelaku bersama-sama JUHARI berhasil mencuri 1 ekor sapi jantan warna hitam umur sekitar 1 tahun. Dimana sapi tersebut dijemput oleh AGU dianrenge Desa Lalabata Riaja Kec.lalabata Kab.Soppeng, selanjutnya sapi tersebut dibawa ke kab.Sidrap untuk dijual dengan menggunakan mobil xenia warna putih dengan nomor polisi DD 1076 MS, namun pada saat sampai di tempat penjualan, sapi tersebut ditolak oleh pembeli dikarenakan tidak memiliki surat-surat. Dengan adanya hal tersebut pelaku membawa kembali sapi tersebut dan dilepaskan di Anrenge.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil xenia warna putih dengan Nomor Polisi DD1076 MS dan 1 (satu) unit mobil APV warna hitam dengan nomor polisi DP 8834 FB. Sementara Pelaku ASKAR dan ADI selanjutnya diproses sesuai dengan pasal 363 ayat 1 Ke 1e, 3e dan 4e KUHPidana, sedangkan untuk SYAMSUL dan MUHABRI di proses sesuai dengan Pasal 363 ayat 1 ke1e,3e dan 4e Jo pasal 55,56 Subs Pasal 480 KUHPidana,” Pungkas Kabid Humas (*)
Editor : Palewai