Jakarta – Kekayaan Rp 414 miliar hasil pencucian uang Fuad Amin tiada habis ceritanya. Kejahatan yang dilakukan sejak jadi Bupati Bangkalan pada 2003 silam menyisakan banyak cerita.
Salah satunya kode yang digunakan Fuad Amin dkk dalam kejahatannya itu. Sebagaimana dikutip dari putusan Mahkamah Agung (MA) yang dikutip detikcom, Selasa (26/9/2017), berikut sebagian daftar kode tersebut:
1. Disetor
Kaki tangan Fuad Amin, Abdur Rouf menjadi penghubung Fuad Amin dengan Antonius Bambang Djatmiko, untuk mengambil suap bulanan Rp 700 juta per bulan. Suap itu terkait pengelolaan migas di Bangkalan. Antara Rouf-Bambang terjadi percakapan lewat HP pada 30 Oktober 2014:
Bambang: Halo! Bapak posisi di mana sekarang?
Rouf: Saya di Kalimalang
Bambang: Ketemu di rumah jam berapa?
Rouf: Di rumah..ooo..Pak Bambang udah siap berangkat ya, apa kalau disetor langsung ke Mandiri gimana?
Bambang: Jangan ..jangan pak!
Rouf: Heh?
Bambang: Aku nda berani nanti ada sesuatu yang heboh ngga bener.
Rouf: O gitu ya?
2. Akhir Bulan
Pada 28 November 2014, Fuad Amin mengirim SMS ke Bambang:
Selamat pagi pak bambang, pak skrng sdh akhir bulan ditunggu pak rauf,kalau bisa hari ini.tks”
Maksud dari SMS itu adalah meminta suap bulanan sebesar Rp 700 juta.
3. Fee Bangkalan
Suap bulanan dari Bambang dimasukan ke pos pengeluaran PT MKS. Menurut karyawan PT MKS, uang bulanan itu dimasukan dalam data pengelluaran perusahaan dengan nama fee Bangkalan atas perintah Antonius Bambang Djatmiko.
4. Sembako
Pegawai Fuad Amin, Taufiq Hidayat, yang juga kakak ipar Fuad Amin mengaku pernah mendapat SMS dari istri Fuad Amin, Siti Masnuri.
Mas, entar ada yang mau antar sembako buat pak haji.
Sembako yang dimaksud adalah uang, yaitu dari PT MKS terkait suap bulanan atas pengelolaan gas di Bangkalan.
5. Tanda Contreng
Fuad Amin korupsi 10 persen dari setiap anggaran SKPD Kabupaten Bangkalan. Dalam praktiknya, setiap berkas kegiatan yang akan diajukan ke bendahara, diberi tanda contreng. Tanda contreng itu ditandatangani oleh Fuad Amin sebagai ‘kode’ sudah disetujui dan dikutip 10 persen. Hasilnya fantastis. Sepanjang 2003-2013, Fuad dapat Rp 300 miliar lebih.
6. Air Minum
Fuad Amin pernah menelepon Abdur Rouf pada 1 September 2014. Fuad Amin meminta Rouf untuk segera mengambil ‘uang suap’ dengan kode air minum.
Rouf: Saya masih di Polonia. Nanti nunggu jam sepuhuh nanti saya mau telepon (Bambang). Tadi baru mau telepon saya.
Fuad: Telepon sekarang nggak papa. Yo wongo anunya apa airnya sudah sudah ada kok. Air-air minumnya.
Fuad Amin merupakan anggota DPR RI 1999-2004. Tapi pada 2003, ia dipilih anggota DPRD Bangkalan menjadi Bupati Bangkalan 2003-2008. Fuad kembali menjadi Bupati Bangkalan periode kedua hingga 2013.
Setelah itu, ia menjadi Ketua DPC Partai Gerindra Bangkalan yang mengantarkannya menjadi Ketua DPRD Bangkalan yang seharusnya sampai 2019. Tapi pada Desember 2014, KPK menangkap Fuad atas kejahatan korupsi yang dilakukannya sejak 2003-2014. Atas kejahatannya, Fuad Amin dihukum 13 tahun penjara. (Detik.com)