Berkas Kasus Pungli Yang menjerat AA Dilimpahkan ke Kejari Makassar

0 comments

MAKASSAR — Tersangka lelaki inisial AA kasus dugaan pungutan liar yang di tangkap oleh tim Satgas Saber Pungli Polrestabes Makassar dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), jalani proses Tahap II (Pelimpahan tersangka dan barang bukti) dari penyidik Tipikor Polrestabes Makassar kepada Jaksa Peneliti Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (25/09/2017).

Tersangka AA telah dilakukan penahanan pada Rumah Tahanan Polrestabes Makassar sejak tanggal 11 Agustus 2017 dan pada hari senin 25 September 2017 telah dilimpahkan bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Makassar.

“Tersangka lelaki AA merupakan kepala seksi Dinas Tata Ruang dan Bangunan Kota Makassar telah menerima uang sebesar Rp 4.500.000, (empat juta lima ratus ribu rupiah) di duga kuat ada hubungannya dengan pekerjaan, jabatan atau kewenangannya,” Ungkap Penyidik.

Akibat perbuatanya, Penyidik Polrestabes Makassar menjerat tersangka dengan pasal 11 atau pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (*)

Penulis : Rudy Anwar

Editor   : Palewai

You may also like