BULUKUMBA — Personil Sat Res Narkoba Polres Bulukumba berhasil meringkus 5 (lima) orang Terduga pelaku tindak Pidana Penyalahgunaan dan Peredaran Obatan Daftar G Jenis Tramadol dan Jenis Berlogo Y, di Jalan Jendral Sudirman, Lingkungan Loka Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, Senin (25/9) Sekira Pukul 17.00 Wita
Dari informasi yang dihimpun, Ke Lima terduga pelaku masing-masing deketahui bernama Maksud Hude Alias PACE, (60) warga Jalan Abdul Jakbar Lingkungan Kampung Nipa, Kelurahan Bentenge, Kecamatan Ujung Bulu, Bulukumba, selanjutnya Zaenal Alias ENAL (48), Ratnawati Alias NANNA (31) Tahun, Syarifuddin, SE Alias ARI (44), dan Indarwati Alias INDAR (31), dimana ke empat pelaku ini merupakan warga Dusun Samaturue Desa Tacorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, dengan Status Terduga sebagai PENGEDAR.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Selasa (26/9) membenarkan dan telah mendapatkan laporan terkait adanya penangkapan tersebut dari Mapolres Bulukumba.
“Bahwa benar Personil Sat Res Narkoba Polres Bulukumba Yang dipimpin lansung oleh Kasat Res Narkoba Akp Rujianto Dwi Poernomo, S.Ik MH dan KBO Sat Res Narkoba Ipda Asbudi Tonis, S.Sos. MH melakukan penggeledahan terhadap rumah milik Maksud Alias PACE dan ditemukan BB berupa 58 (Lima puluh delapan) sachet kecil yang diduga berisi obatan daftar G jenis Tramadol sebanyak 540 (Lima ratus empat puluh) butir dan jenis Berlogo Y sebanyak 32 (Tiga puluh dua) butir,1 (Satu) Unit Hp merk mito warna hitam,” Ungkapnya.
Lebih lanjut Dicky menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Pace saat di interogasi oleh petugas, Ia mengku bahwa Barang tersebut ia peroleh dari Zaenal. Kemudian Petugas melanjutkan pengembangan dirumah milik Zaenal dan ditemukan kembali BB berupa 2 (Dua) Sachet besar yang diduga berisi obatan daftar G jenis Berlogo Y sebanyak 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) butir dan jenis Tramadol sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) butir, 1(Satu) Unit HP merk Prince lipat warna biru.
“Berdasarkan keterangannya bahwa ia benar telah menjual obatan daftar G bersama dengan istri sahnya yakni Ratnawati, dan keterangan mereka berdua bahwa Barang tersebut mereka peroleh dari Indarwati,” Beber Dicky.
Selanjutnya petugas kemudian melanjutkan pengembangan dirumah Indarwati dan alhasil ditemukan uang tunai senilai Rp 310.000 (Tiga ratus sepuluh ribu rupiah) pada diri Syarifuddin, yang merupakan suami sahnya Indar, yang diduga hasil penjualan obatan daftar G jenis tramadol dan Berlogo Y tersebut. Sementara berdasarkan pengakuan mereka berdua Barang tersebut mereka peroleh dari seseorang yang beralamatkan di kotamadya Makassar, dan kemudian keseluruhan BB tersebut perlihatkan kepada para terduga dan diakui merupakan milik mereka.
“Dari hasil penggeledahan petugas dutemukan barang bukti berupa 2 (Dua) Sachet Besar yang diduga berisi Obatan Daftar G Jenis berlogo Y sebanyak 256 (Dua Ratus Lima Puluh Enam) Butir dan jenis Tramadol sebanyak 96 (Sembilan Puluh Enam) Butir. 58 (Lima Puluh Delapan) Sachet kecil yang diduga berisi obatan Daftar G Jenis Tramadol sebanyak 540 (Lima ratus empat puluh) Butir dan jenis berlogo Y sebanyak 32 (Tiga puluh dua) butir. Uang Tunai senilai Rp 310.000 (Tiga Ratus sepuluh ribu rupiah) yang diduga hasil penjualan obatan daftar G Jenis Tramadol dan Jenis berlogo Y, dan 2 (Dua) Unit Hand Phone Merk Prince Lipat Warna biru dan Merk Mito warna hitam,” Urainya
Selanjutnya tambah Dicky, demi kepentingan penyelidikan serta penyidikan, barang bukti serta Kelima terduga pelaku penyalahgunaan dan peredaran obatan daftar G jenis Tramadol dan berlogo Y tersebut di amankan di Mapolres Bulukumba untuk diproses sesuai hukum yang Berlaku (*)
Editor : Palewai