MAKASSAR — Setelah sehari menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara seorang tersangka jambret di Massa ini bernama Sofian (25), warga Desa Beroanging Kecamatan Bangkala Barat Kabupaten Jeneponto, tersangka selanjutnya digiring oleh aparat kepolisian ke Mapolsek Bontoala, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dihadapan petugas kepolisian tersangka mengakui perbuatannya, Pada Hari Sabtu (23/9/2017), Dia mengaku telah merampas sebuah tas korban warna hitam, “Betul Pak saya melakukan jambret di Jalan Bayam. Saat itu korban teriak seketika saya tertangkap warga. Saya kemudian dikeroyok, aksi jambret itu saya lakukan karena terpaksa Pak. Saya hendak bayar hutang sementara tidak ada pekerjaan, saya harus membiayai hidup keluarga saya,” ungkap Sofian
Aksi kejadian itu kata Sofian pada Hari Jumat (22/9), sekira pukul 18.00 Wita. Dirinya mengikuti korban lalu langsusng merampas tas korban. “Saya ikuti korban dari belakang begitu situasi sepi saya kemudian merampasnya. Tapi tiba-tiba korban teriak sambil menendang saya seketika saya jatuh dari motor. Saya kemudian dicegat saat itulah saya dimassa,” akunya
Sementara itu Unit Opnal Polsek Bontoala Iptu H.Rahman Ronrong yang dikonfirmasi Minggu (24/9/2017), mengatakan, pelaku jambret yang diamankan itu babak belur dihajar warga telah mendekam di rutan Mapolsek Bontoala. Kata dia, dari hasil pengakuan tersangka dia telah mengakui perbuatannya melakukan jambret.
“Beruntung secapatnya kami evakusi tersangka saat jadi bulan bulanan warga. Dia babak belur dihajar warga,selanjutnya kami membawanya ke RS Bhayangkara. Usai menjalani perawatan medis, selanjutnya tersangka diperiksa. Dari pengakuannya tersangka melakukan jambret terhadap korbannya seorang perempuan bernama Hasnah,” terang Iptu H.Rahman Ronrong
Adapun barang bukti diamankan atas kejadian tersebut, kata Rahman Ronrong dari tangan tersangka 1 unit sepeda Motor Yamaha Mio J warna hitam putih dengan Nomor polisil DD 2893 UM milik pelaku, dan 1 buah tas warna hitam yang berisikan surat-surat berharga dan uang tunai milik korban senilai Rp 3 juta.(*)
Penulis : Uphy
Editor : Arjuna Sakti