Pemakai dan Penjual Obat Daftar G Diciduk Polisi Usai Tabliq Akbar TMS-Mizar

0 comments

SINJAI — Satuan Reskrim Polres Sinjai berhasil mengamankan seoran Anak Yang diketahui Bernama Jumardi (18) tahun Warga Lappacinrana, kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai, saat sedang membawa Obat daftar G di Jalan Tondong Kelurahan Biringere, Sinjai Utara, Sabtu (23/9)

Informasi yang dihimpun Media Ini, Jumardi diciduk oleh Polisi di dekat Gerbang masuk lapangan sinjai bersatu usai acara tabliq Akbar pasangan Bakal Calon Bupati Sinjai Takyuddin Masse (TMS) dan Mizar Roem. Dimana dari tangan pelaku ditemukan Obat Daftar G (Polos), sebanyak 5 biji yang dibungkus dalam saset bening. 

Saat di interogasi Jumardi mengaku jika obat tersebut dia beli dari temannya, Petugas Kemudian melakukan pengembangan dan Selanjutnya anggota timsus bergerak melakukan penangkapan terhadap penjual obat daftar G tersebut.

Sekitar pukul 23.30 wita anggota Timsus kembali berhasil mengamankan pelaku penjualan Obat Daftar G tersebut yang diketahui bernama Wawan, (25) beralamat di Jalan Basokalaka, Kelurahan Biringere, Sinjai Utara, dengan mengamankan baran Bukti berupa 15 dos obat HEXYMER2 yang sudah kosong, 4 saset isi 10 biji obat daftar G jenis polos, 1 saset isi 7 biji obat daftar G jenis polos, dan 1 bungkus saset kosong. 

Kasat Reskrim Polres Sinjai Akp. Sardan Saat dikonfirmasi Di Mapolres Sinjai membenarkan penangkapan tersebut, Ia mengungkapkan jika penangkapan itu terjadi Pada saat bubar dari acara tabliq Akbar pelaku berusaha untuk dihentikan oleh Petugas Lalulintas namun malah akan menabrak petugas sehingga diamankan.

“Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dikantong celana pelaku ditemukan obat daftar G jenis Polos, sebanyak 5 biji yang dibungkus dalam saset bening,” Ungkapnya

Setelah itu lanjut Sardan Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan interogasi selanjutnya dilakukan pengembangan di jalan Baso Kalaka, hingga ditemukan berupa 15 dos obat HEXYMER2 yang sudah kosong, 4 saset isi 10 biji obat daftar G jenis polos, 1 saset isi 7 biji obat daftar G jenis polos, dan 1 bungkus saset kosong, sehingga Totalnya 52 biji.

“Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolres Sinjai, untuk dilakukan pemerikasaan dan pengembangan lebih lanjut sapa tau masih ada obat-obat lain yang beredar diwilayah ini, sedangkan untuk Ancaman hukuman kita gunakan Undang-undang kesehatan dengan ancaman Maksimal 15 tahun Penjara,” Pungkas Kasat Reskrim (*)

Penulis : Jamaluddin

Editor   : Palewai

You may also like