SOPPENG — Petugas Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Soppeng berhasil meringkus pelaku penyalahgunaan obat terlarang dafatar “G” di Ompo Kelurahan Ompo Kecamatan, Lalabata Soppeng, Rabu (20/9/17).
Pria yang diketahui berinisial JM Alias Coken, (21), tak mampu berkutik saat diciduk petugas karena terbukti mengedarkan obat daftar G, dimana saat dilakukan penggeledahan oleh petugas Sat Res Narkoba dikediaman pelaku, ditemukan ratusan butir obat obatan daftar G.
Kasat Narkoba Polres Soppeng Akp Hajriadi, dikonfirmasi membenarkan informasi tersebut, menurutnya setelah dilakukan penggeledahan di rumahnya, ditemukan obat daftar G yang sudah di kemas dan siap edar.
“Jadi benar jenis obat yang diedarkan pelaku yaitu Tramadol, yang sudah dikemas dalam sachet siap edar,” Ujarnya, Jumat (22/9).
Saat ini Pelaku sementara ditahan di Mapolres Soppeng guna pengembangan lebih lanjut terkait sindikat penyalahgunaan obat obatan daftar G. (*)
Editor : Palewai