Pencuri Uang Rp 54 Juta, Emas dan Berlian Warga Pinrang Itu, Dua Kakinya Dilumpuhkan Polisi

0 comments

MAKASSAR, — Tim Resimen Mobile Polda Sulsel yang di Pimpin Panit III Iptu Makmur, kembali melumpuhkan seorang tersangka yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka diketahui bernama ‎Ardi Bin Udin (32), warga Jalan Rappocini Raya ini, dalam catatan kepolisian ia melakukan pencurian bersama kawanannya dengan modus pecah kaca mobil yang terjadi di wilayah hukum Polres Pinrang beberapa pada tahun 2014 silam.

Tidak hanya itu tersangka ini juga merupakan Residivis dalam kasus yang sama. Namun saat tertangkap tersangka telah  menjalani masa hukuman di Lapas Klas 1 Palopo pada tahun 2013 hingga bebas pada tahun 2015.

Berawal penangkapan terhadap tersangka ini, saat anggota Resmob Polda Sulsel mendapat informasi jika seorang DPO Polres Pinrang dalam modus pecah kaca mobil hendak berada di Jalan Abdullah Dg Sirua.

Tim Resmob langsung bergerak kelokasi yang di maksud, pada Rabu malam (20/9/2017), sekira pukul 18.00 Wita. Setibanya petugas kepolisian lebih dulu mengintai tersangka sambil membuka lembaran gambar wajah pria itu (tersangka), begitu melihat wajah pria itu (tersangka), ternyata betul adalah DPO tersebut. Tim Resmob menghamprinya.Namun ketika itu tersangka mengetahui polisi menghampirinya. Dia mengambil langkah seribu, kejar-kejaran pun terjadi.

Petugas meminta untuk menghentikan langkahnya. Namun itu tidak diheraukan. Tiga kali tembakan ke udara di lepaskan petugas kepolisian untuk memi‎nta berhenti, tersangka juga tidak menggubrisnya dengan terpaksa moncong pistol diarahkan secara terukur kebagian kedua kakinya. Dorr..Dorr tersangka jatuh tersungkur, petugas selanjutnya mengevakuasinya ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan medis.

Usai petugas medis mengangkat dua proyektil bersarang dikaki tersangka, selanjutnya petugas kepolisian menggiring tersangka ke Markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning, untuk menjalani proses introgasi. Dari hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya. Dia juga menyebutkan beberapa rekannya. Dua nama rekannnya yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Arya dan Safri, sementara tiga rekannya masing-masing bernama Tambi, Sai dan Sul telah menjalani proses hukum di lapas klas II Pinrang.

“Iya Pak saya pernah melakukan pencurian dengan cara memecah kaca mobil korban lokasinya di Jalan Gatot Subroto Kabupaten Pinrang dan berhasil mengabil uang korban senilai Rp 54 juta, emas 10 gram dan 4 butir berlian. Tapi saya tidak sendiri Pak. Saya ditemani rekan saya bernama Arya, Safri, Tambi, Sai dan Sul,” akunya 

Sementara itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas), Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis (21/9/2017), Dia mengatakan, Ardi yang buron sejak hampir tiga tahun silam berdasarkan dari laporan korban di Polres Pinrang yang terlampir dengan nomor laporan LP/183/IV/2014/Res Pinrang. Tanggal 15 April 2014.

“Tersangka ini dalam melancarkan aksinya ia bersama lima orang rekannya, tiga rekannya sudah menjalani masa penahanan di Lapas klas II Pinrang. Sementara dua rekannya masih buron yakni Arya dan Safri. Mereka kawanan tersangka modus kaca ini menggasak barang korbannya berupa uang tunai Rp 54 juta, emas 10 gram dan 4 butir berlian‎. Dari pengakuan tersangka dia mengakuinya,” beber Dicky 

Petugas kepolisian terpaksa melumpuhkannya, saat dilakukan proses penangkapan, tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dikepung, “Sewaktu hendak dihampiri oleh petugas kepolisian tersangka langsung berlari kejar-kejaran pun terjadi, meski begitu petugas meminta untuk berhenti sampai melepaskan tiga kali tembakan ke udara. Namun tersangka mengabaikan dengan terpaksa dilumpuhkan ke dua kakinya. Barulah tersangka jatuh tersungkur. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet cokelat dan 1 unit Hp merk Samsung,” pungkasnya (*)

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like