MAKASSAR, — Sebanyak 13 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang sebesar 8, 48 miliyar rupiah dan perkiraan kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar 4, 34 miliyar rupiah itu sejak disita hingga akhirnya Dirjen Beacukai Kantor Wilayah Sulawesi melakukan pemusnahan di Jalan Satando, Selasa (19/9/2017).
Selain pemusnahan Rokok, Kantor Bea Cukai Wilayah Sulawesi juga memusnahkan minuman keras ilegal sebanyak 225 botol, barang merupakan hasil penindakan itu disita sejak pada akhir tahun 2016 dan awal tahun 2017 oleh Kanwil Bea Cukai Sulawesi dan KPPBC TMP B Makassar, dimana barang ilegal ini didapatkan di pintu masuk baik pelabuhan laut, bandara udara maupun barang yang sudah berada dipasaran di wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat.
Menurut Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Untung Basuki, Kanwil Bea Cukai Sulawesi dari tahun ke tahun senantiasa melakukan peningkatan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayah Pulau Sulawesi, sampai pertengahan tahun 2017 telah dilakukan penindakan terhadap rokok ilegal sebanyak 31, 6 juta batang nilai barang 18, 23 miliyar rupiah, kerugian negara yang diselamatkan 10, 47 miliyar rupiah.
“Kami sejauh ini intens melakukan razia terhadap barang ilegal yang hendak beredar. Alhasil dari razia yang sejauh ini kami gelar membuahkan hasil, hingga selanjutnya kami lakukan pemusnahan dengan cara membakar barang ilegal tersebut mulai rokok serta minuman keras kemasan botolan,”beber Untung.
Pemusnahan barang bukti jutaan batang rokok ilgal dan minuman ilegal dihadiri Kasdam Hasanuddin, dan kepolisian dan pihak terkait lainnya digelar di halaman Kanwil Bea Cukai Sulawesi (*)
Penulis : Uphy
Editor : Arjuna Sakti
