Jual Obat Tramadol, Kakek Ajis Pappi ‎Dibekuk Polisi

0 comments

MAKASSAR, — Satuan Narkoba Polres Pelabuhan yang di Pimpin Kanit Lidik I Satnarkoba Polres Pelabuhan Ipda Asnawi berhasil membekuk seorang warga Jalan Kandewa 3 Lorong 3  bernama  Ajis B alias Pappi Bin Baco Nyampa (60), Pria paruh baya ini dibekuk di rumahnya  lantaran terlibat dalam pengedaran obat daftar ‘G’ jenis Tramadol.‎

Penangkapan Ajis Pappi setelah sebelumnya Tim Satnarkoba mengamankan pria bernama Linri (20), warga Jalan Laiya. Dimana kala itu Linri saat di tangkap petugas kepolisian menemukan 14 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan di saku celananya. Dari pengakuan Linri menyebutkan obat Tramadol tersebut ia beli dari Ajis Pappi warga Jalan Kandea 3.

Nanyian Linri langsung ditindak lanjuti oleh Tim Satnarkoba Polres Pelabuhan, Pada Hari Selasa (19/9/2017), sekira pukul 16.00 Wita. Petugas kepolisian yang tiba dilokasi kediaman Ajis Pappi berhasil membekuk Ajis Pappi. Dari hasil penggeledahan dirumahnya, petugas kepolisian juga menemukan barang bukti berupa Obat Jenis Tramadol sebanyak 325 Butir, selanjutnya Ajis Pappi bersama barang bukti kepemilikannya digelandang  di posko Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan muasal obat yang dia peroleh.

Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriyadi yang dikonfirmasi, Rabu (20/9/2017), membenarkan penangkapan pelaku pengedaran obat Tramadol tersebut. Kata dia, Pelaku diamankan dari hasil pengembangan rekannya yang lebih dulu diamankan.

“Iya betul saja kami amankan seorang warga Kandea bernama Ajis Pappi. Penangkapan terhadap pelaku ini dari hasil pengembangan oleh rekannya yang lebih dulu kami amankan yakni Linri. Dimana dari tangan Linri berhasil kami sita barang bukti berupa obat Trmadol. Dari pengakuannya ia beli obat itu dari Ajis Pappi. Begitu kami mendatangi rumah Ajis Pappi kami geledah dan menemukan  barang bukti obat Jenis Tramadol sebanyak 325 butir. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan,” kata Kasat Narkoba (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like