MAKASSAR — Selama 2 hari sejak Jumat (15/9) Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel melakukan tindakan penggeledahan di sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Sulbar, antara lain kantor Bappeda, DPRD, Dinas Pendidikan dan beberapa Dinas lainnya.
Penggeladahann selama 2 hari (jumat-sabtu/ 15-16 September 2017) dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor: PRINT-532/R.4.5/Fd.1/09/2017 tanggal 11 September 2017.
Dari pemeriksaan tersebut Tim Penyidik berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan APBD Prov. Sulbar TA. 2016, yang diduga melibatkan sejumlah anggota DPRD Prov. Sulbar Periode 2014-2019, dugaan penyimpangan terhadap APBD Prov. Sulbar TA. 2016 berawal dari perbuatan sejumlah anggota DPRD Prov. Sulbar yang dengan cara memasukkan proyek-proyek titipan pada APBD Prov. Sulbar TA. 2016 tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr.Jan Samuel Maringka, SH., MH. mengungkapkan jika Proyek yang dikerjakan oleh orang-orang dekat oknum Anggota DPRD tersebut dalam kenyataannya banyak ditemukan kurang volume pekerjaan, bahkan terkesan rekayasa karena dana yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, termasuk digunakan sebagai fee kepada para anggota DPRD tersebut yaitu sebesar 10-15 persen.
“Dokumen-dokumen yang telah diamankan tersebut selanjutnya akan dilakukan penyitaan, untuk digunakan mendukung pembuktian dalam proses penyidikan yang sedang berjalan,” Ungkapnya
Lanjut Jan Maringka, bahwa pemeriksaan terhadap para anggota Dewan tersebut katanya akan diagendakan mulai pekan depan (*).
Editor : Palewai
