GOWA — TimSus Polres Gowa yang dipimpin oleh Ipda. Emil Fahmi, SE, M. Adm. SDA telah mengamankan pelaku pengedar Psikotropika Jenis Ganja berinisial HSN (32) tahun, warga Jalan Paccerakkang Kecamatan Biring Kanaya Kota Madya Makasar.
Informasi yang dihimpun, kronologis kejadian berawal dari informasi salah satu jaringan bahwa adanya peredaran Psikotropika Jenis Ganja di wilayah Kecamatan Biringbulu Kabupaten Gowa sehingga Timsus melakukan penyelidikan mulai hari Senin tanggal 4 september 2017 sampai dengan hari Jumat tanggal 8 September 2017 di Kelurahan Lauwa Kec. Biringbulu Kab. Gowa.
“Dari hasil penyelidikan dan beberapa keterangan dari warga di Kec. Biringbulu ditemukan fakta-fakta bahwa memang benar adanya peredaran Psikotropika Jenis Ganja yang diperjual belikan seharga Rp. 50.000 (Lima puluh ribu) Per Paket ke warga sekitar Wilayah Kel. Lauwa Kec. Biringbulu Kab. Gowa,” Ungkap Emil
Selanjutnya kata Emil pada hari Senin tanggal 11 September 2017 sekira pukul 12.00 wita berdasarkan informasi dari jaringan bahwa pelaku HSN akan membawa Psikotropika Jenis Ganja dari Kec. Biringbulu menuju Kota Makasar dengan menggunakan sepeda motor Merk Kawasaki Ninja Warna Hitam Putih dengan Nomor Polisi DD 6097 LJ sehingga Timsus melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Poros Manuju dan mengamankan 1 Buah Tas warna Hitam yang berisikan 3 kantong besar yang didalamnya terdapat Psikotropika Jenis Ganja dalam keadaan basah (ganja basah).
“Berdasarkan introgasi terhadap pelaku HSN bahwa Psikotropika Jenis Ganja tersebut ditanam di 2 (dua) titik lokasi yang berbeda yakni di belakang rumah pelaku dan dikebun milik pelaku yang terletak didekat air terjun di Kel. Lauwa Kec. Biringbulu Kab. Gowa, dan pada saat panen Ganja tersebut dipasarkan sebahagian kecil ke warga Kec. Biringbulu dan sebahagian besar dipasarkan di wilayah Jalan Paccerakkang Daya kota madya Makassar,” Jelasnya
Ditambahkan pula bahwa pelaku HSN memberi bibit kepada LHO alias CBG untuk ditanam dilahan milik LHO alias CBG yang terletak sekitar 5 km dari rumah LHO alias CBG.
Selanjutx pada pukul 04.00 wita Timsus melakukan pengembangan terhadap SHM (50), bersama dengan LHO Alias CBG, (50), di dusun tamparaya desa towata kecamatan Polut kabupaten Takalar dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan biji Ganja siap tanam dilokasi yang dikelola oleh LHO Alias CBG dan SHM.
Sementara itu, Timsus bersama Kapolres Gowa AKBP ARIS BACHTIAR, SH, S. IK, M. Si didampingi oleh Kasat Intelkam Polres Gowa AKP. SURAHMAN, SH dan Kasat Narkoba Polres Gowa. beserta rombongan melakukan pengecekan lokasi lahan yang diduga milik LO Alias CBG di Lingk. Ciniayo Kel. Lauwa Kec. Biringbulu Kab. Gowa.
“Adapun hasil pengecekan dilokasi yang dimaksud lahan yang dijadikan tempat pembibitan daun Ganja telah dibakar dan tidak ditemukan adanya pohon Ganja,” Ungkapnya.
Selanjutnya Timsus dan Personil Sat Narkoba Polres Gowa melakukan penyisiran dirumah Pelaku HSN dalam penyisiran tersebut ditemukan 1 (satu) Pohon yang diduga Psikotropika Jenis Ganja yang ditanam disamping rumah HSN selanjutnya pohon yang diduga psikotropika Jenis Ganja tersebut dilakukan penyitaan.
Saat ini pelaku bersama barang bukti saat ini diamankan di posko timsus untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.(*)
Penulis : Rudy Anwar
Editor : Palewai