MAKASSAR, — Dua tersangka dalam laporan polisi yang diterima oleh petugas kepolisian terlampir dengan nomor laporan polisi LP/ 991 / VIII / 2017 / Restabes Makassar /Sek Rappocini serta laporan korban dalam kasus pencurian motor dengan nomor laporan polisi LP 845 / VII /2017 / Restabes Makassar / Sek Rappocini ditangkap polisi saat berada di rumahnya.
Kedua tersangka pencuri motor (curanmor), tersebut satu dari mereka merupakan pelajar yakni berinisial DW (16), warga Jalan Manuruki, dan rekannya bernama Ruslan alias Cupes. Kedua tersangka ini diringkus oleh Tim Resmob Polda Sulsel. pada Hari Sabtu (9/9/2017), sekira pukul 01.45 Wita. Dia kemudian digelandang ke Markas Resmob Polda Sulsel di Jalan Hertasning.
Dari hasil introgasi terhadap kedua tersangka di hadapan polisi yang memeriksanya, keduanya mengaku dalangi pencurian motor di tujuh titik lokasi di Makassar, “Sejauh ini Pak saya melakukan pencurian motor di 7 titik lokasi di Makassar. Saya juga silih berganti temanku,” ungkap DW
Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani mengatakan, Dua tersangka pencurian motor yang diringkus Tim Resmob Polda Sulsel, kedua tersangkanya masih dalam proses pemeriksaan.
“Dua tersangka pencurian motor dan jambret di amankan itu satu dari mereka merupakan pelajar. Dia masih dalam pemeriksaan. Dari pengakuan keduanya sejauh ini dalangi aksi pencurian di tujuh titik lokasi. Satu rekannya masih buron, mereka silih berganti ketika hendak mencuri,” beber Dicky saat dikonfirmasi Senin (11/9/2017).
Disebutkan tujuh titik lokasi yang pernah tersangka melakukan aksinya yakni pencurian di Jalan Monumen Emmy Saelan sekitar bulan Agustus 2017 kedua tersangka mengambil 30 bungkus rokok serta mengambil surat penting saat itu keduanya ditemani lagi oleh rekannya bernama Salim.
Kemudian pencurian motor merk Yamaha Jupiter MX warna hijau di Jalan Jipang Raya tidak jauh dari Jalan Talassalapang posko Polisi di Jalan Gunung Sari kedua tersangka bersama satu rekannya bernama Salim yang membawa kabur motor ini.
Aksi selanjutnya jambret di Jalan Skarda N pada bulan Agustus 2017 kedua tersangka berhasil menjarah barang korbannya berupa tas warna biru berisi 1 unit Hp merk Nokia, 1 unit Hp merk Oppo, serta surat penting.
Pencurian motor di Jalan Skarda sekitar bulan Juni 2017 tersangka mengaku ditemani oleh rekannya bernama Salim, begitupu aksi pencurian di Jalan Pampang lorong. 4 kedua tersangka Darmawan dan Salim menjarah HP Samsung korbannya.
Aksi selanjutnya DW dan Salim kembali melakukan pencurian motor di JalanTidung pada bulan Juni 2017 lalu motor di gasak merk Yamaha Mio Sporty warna hijau, dan terakhir tersangka DW dan Salim melakukan pencurian di Jalan Mamoa Mannuruki pada bulan Juni.(*)
Editor : Arjuna Sakti