MAKASSAR, — Kampung Sapiria kembali di obok-obok oleh aparat kepolisian. Kampung Narkoba yang sudah tidak asing lagi kedengarannya di sebut-sebut di gerebek oleh Satuan Narkoba Polres Pelabuhan. Dari hasil penggerebekan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Wahyuni alias Uni. Dari tangan Uni petugas kepolisian menyita barang bukti 4 paket sabu siap edar. Barang bukti tersebut didapat saat polisi menggeledah rumahnya.
Setelah petugas merampungkan barang bukti sabu itu kemudian Uni yang juga mengantongi identitas KTP merupakan warga galangan kapal, Kecamatan Ujung Tanah itu, digeladang ke Mapolres Pelabuhan Makasar untuk kepentingan penyidikan.
Dihadapan polisi Uni mengaku telah lama melakukan pengedaran barang haram sabu tersebut dan itu dilakukan bersama suaminya bernama Agus yang lebih dulu mendekam di Sel Mapolres Takalar.
Sementara itu Kasat Narkoba Polres Pelabuhan AKP Ilham Fitriadi menjelaskan, pihaknya melakukan penggerebekan di kampung sapiria, Pada Hari Senin (28/8/2017), Dari hasil informasi yang telah diterimanya. Selanjutnyainformasi itu ditindaklanjutinya yang di Pimpin Kanit Narkoba Ipda Asnawi.
Tim yang telah berada dilokasi awalnya mendapat hambatan, dimana pelaku Uni ketika dilakukan penggerebekan dirumahnya, saat itu ia berkilah jikarumah yang digerebek merupakan rumah orang sehingga Uni berujar jika petugas salah masuk rumah.
“Ibu Rumah Tangga (IRT), ini cukup licik saat dilakukan penggerebekan. Dia saat diamankan petugas meminta menunjukkan barang haram yang disembunyikan, Namun malah berkilah dengan maksud mengelabui petugas saat berada dirumah itu ia berujar jika rumah ditempatinya bukan rumahnya sehingga katanya petugas salah masuk. Meseki begitu petugas kepolisian tetap saja melakukan pengeladahan. Hasilnya ditemukan barang bukti sabu tersebut sebanyak 14 shaset,” beber Ilham, Rabu (30/8/2017)
Dari pengakuan tersangka juga ia mengakui jika dirinya melakukan penjualan barang haram itu seharga dalam per Peket biasa seharga Rp 2 juta hingga 3 juta, “Dia (Uni), ini mengaku menjual sabu sejak lama. Bahkan dia bersama suaminya. Tapi suaminya lebih dulu mendekam di sel Mapolres Selayar dalam kasus Narkoba juga, kini Uni melajutkan bisnis haram itu. Setelah berhasil diamankan diakunya jika setiap paket yang ia jual seharga Rp 2 juta hingga Rp 3 juta. Kini Uni mendekam di Sel Rutan Polres Pelabuhan Makassar,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar (*)
Editor : Arjuna Sakti