SINJAI — Terkait kasus Perusahaan Daerah Air Minun (PDAM) Kabupaten Sinjai yang bergulir di Kejaksaan Negeri Sinjai, Kasi Pidsus Edi Wangsen, SH mengaku sudah memeriksa direktur PDAM Sinjai Suratman dan dalam waktu dekat ini pihak kejaksaan Negeri Sinjai akan Gelar Perkara.
“Direktur PDAM sudah kami periksa dan beberapa orangnya berikut juga bahwa terkait dengan kasus tersebut kami akan lakukan gelar perkara,” Ungkapnya, Rabu (30/8)
Sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri yang menjadwalkan akan memanggil Direktur PDAM Sinjai terkait pelaporan keluhan warga tentang biaya RAB pemasangan baru dipenuhi oleh Suratman selaku Direksi Utama di perusahaan daerah tersebut, Jumat (4/8) beberapa waktu Lalu.
Suratman yang ditemui saat keluar dari ruang Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai mengatakan bahwa kedatangannya untuk syering tentang laporan keluhan warga mengenai biaya pemasangan baru yang diluar dari daftar rincian harga yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) 2011.
“Tadi saya syering pendapat dengan pak Kajari tentang biaya pemasangan baru tersebut. kami memang tidak mengacu dalam daftar rincian harga yang ada dalam Perbup, akan tetapi kami tetap mengacu pada Perbup yang terdapat dalam poin IV dan nomor 4,” terangnya.
Suratman menambahkan seharusnya rincian daftar harga yang mengatur dalam Perbup 2011 tersebut di rubah, karena itu daftar harga lama dan sangat berbeda dengan harga bahan yang sekarang.
Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai, Sumartono yang dikomfirmasi diruang kerjanya atas kunjungan Direktur PDAM, Dia mengatakan bahwa beliau menghadiri panggilan pemeriksaan dirinya terkait laporan keluhan warga mengenai biaya pemasangan baru.
“Tadi beliau memenuhi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang berdasarkan laporan warga yang kami terima mengenai biaya pemasangan baru yang nilainya tidak sesuai dengan yang ada dalam Peraturan Bupati (Perbup) 2011,” ujar Sumartono.
Ditambahkannya, untuk BAP selanjutnya pihaknya belum menjadwalkan karena terlebih dahulu akan memanggil beberapa saksi warga yang mengeluhkan tentang tingginya biaya pemasangan baru tersebut.
“Kita akan panggil dulu pelanggan yang mengeluhkan hal tersebut untuk kita mintai keterangan dan kemudian kita akan jadwalkan BAP selanjutnya,” tegasnya
Sementara itu, terkait keluhan warga khususnya pelanggan yang mengeluhkan kualitas pendistribusian air bersih PDAM Sinjai yang keruh, Suratman menjelaskan bahwa mengenai kualitas air yang keruh yang dikeluhkan warga pelanggan itu tergantung dari cuaca, karena sumber air yang kita distribusikan ke pelanggan asalnya dari air sungai yang disedot.
“Jika pada musim hujan seperti sekarang ini memang kualitas airnya keruh yang dikarenakan endapan lumpur yang ikut tersedot pada mesin pompa,” jelasnya.
Untuk lebih memperjelas lagi mengenai penyebab kualitas air menjadi keruh, Direktur PDAM Sinjai mengajak awak media untuk melihat langsung lokasi pusat Intake Sungai Tangka yang belokasi di Dusun Lempakomae, Kelurahan Lamatti Rilau, Kecamatan Sinjai Utara yang letaknya kurang lebih 3 kilo meter dari pusat kota Sinjai.
“Sekarang dinda bisa saksikan langsung bagaimana sistem penyaringan air yang kita distribusikan ke pelanggan,” Pungkas Suratman saat memperlihatkan penyaringan pendistribusian air bersih di Intake Sungai Tangka. (*)
Penulis : Jamal
Editor : Palewai