Sinjai, — Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Desak kejari Sinjai Sulawesi Selatan untuk memproses semua pejabat yang terlibat dengan tetap dibayarkannya gaji PNS yang terlibat korupsi.
Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia melalui Ketua Umum Dewan Pengurus Cabang SEMMI Sinjai Ilham Hs, Sangat Menyayangkan Kepada Pihak Kejaksaan Negeri sinjai Karena Sampai hari ini belum Melakukan Pemeriksaan atau proses Terhadap Pembayaran Gaji yang Di duga kuat Melakukan tindak pidana Korupsi setidaknya Sebanyak 14 orang.
“kenapa hanya Sekda Sinjai Andi Taiyeb dan Mukhlis Isma saja yang di proses padahal ada Masih banyak yg melakukan Hal yang Sama, Kami dari Pengurus besar SEMMI dan SEMMI Sinjai mendesak agar jangan Cuma sekda dan kadis Sosial Saja yang di proses Tetapi harus semua, Kalau Perlu Bupati Sinjai Ikut Di periksa Karna menurut Informasi Yang didapat bahwa Bupati Sinjai selalu Sakit jika Akan dimintai jadi Saksi Di Pengadilan Tipikor Makassar.”ungkap Ilham
Dari data yang dihimpun Berikut nama-nama yang di duga terlibat tetap dibayarkannya Gaji PNS yang terlibat kasus korupsi
1. Irfan PLT Bapeda periode Juni 2012 sampai mei 2013 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 51.213.600
2. Drs. H. A. Talha kepala Bapeda periode juni 2013 sampai februari 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 43.625.600
3. Drs. Akbar M.Si PLT bapeda periode maret sampai mei 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 12.899.700
4. Dra. Hj. Ratnawati Arif M.Si kepala bapeda periode juni sampai desember 2014 membayarkan gaji PNS terpidana atas nama Drs. Muh. Rustan sebesar Rp. 34.482.400
5. Drs. Taufik MM PLT Kadispora periode september sampai november 2012 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 13.160.400
6. La Baba Paisal, SH. M.Pd PLT kadispora periode desember 2012 sampai februari 2013 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 14.160.400
7. Dra. Hj. Mas Ati Kadispora Periode maret sampai desember 2014, januari sampai desember 2015, januari sampai juni 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. H. Idrus MM sebesar Rp. 221.927.900
8. H. Ahmad Suhaemi SE. M.Si Kadisnakersostrans periode mei sampai november 2014 plus gaji 13 membayarkan gaji terpidana korupsi Ahmad Suhaemi (dirinya sendiri), Andi Zainal, dan Marzuki sebesar Rp. 33.200.700
9. Ir. Sultan Tare Kadis Kelautan dan Perikanan periode desember 2013 membayarkan gaji terpidana korupsi Ir. Budiaman sebesar Rp. 4.622.900
10. Drs. H. A. Mulawangsa M.MH kadis ESDM periode agustus sampai november 2014 membayarkan gaji terpidana korupsi Drs. H. A. Mulawangsa M.MH (dirinya sendiri) sebanyak Rp. 16.722.400
11. Drs. A. Halilintar PLT kadis ESDM periode desember 2014 sampai februari 2015 membayarkan gaji terpidana korupsi Drs. H. A. Mulawangsa M.MH sebanyak Rp. 40.068.000
12. Arifuddin S.Sos kadi ESDM periode november 2015 sampai agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Drs. H. A. Mulawangsa M.MH sebesar Rp. 68.501.700
13. Drs. Muh. Dahlan SH sekwan periode november 2012 sampai januari 2013 membayarkan gaji PNS terpidan korupsi untuk dirinya sendiri dan Tamrin Dahlan sebesar Rp. 18.103.650
14. Drs. Andi Munarpa M.Si PLT Sekwan periode februari 2013 sampai mei 2014 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Tamrin Dahlan dan Muh. Dahlan sebesar Rp.82.404.350
Sementara tiga orang sebelumnya yang telah ditetapkan tersangka oleh kejari sinjai yakni H. Tayyeb A. Mappasere, H. Mukhlis Isma SE dan Drs. Akmal MS. Dengan rekapitulasi pembayaran gaji PNS terpidana korupsi sebagai berikut.
1. H. Tayeb A. Mappasere SH. Selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) membayarkan gaji PNS terpidana Korupsi yang di mutasi ke sekretariat daerah sinjai yakni: – pada periode november 2015 sampai agustus 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi dr. H. Muh. Jufri M.Kes sebesar Rp. 27.419.400 – Periode januari 2015 sampai juni 2016 membayarkan gaji PNS terpidana korupsi Drs. Muh. Rustan Ar sebesar Rp. 94.392.700 – periode mei 2014 sampai juni 2016 dan juli 2016 sampai agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi H. Ahmad Suhaemi SE sebesar Rp. 27.456.600 – periode januari 2014 sampai agustus 2016 membayarkan gaji terpidan korupsi Ir. Budiaman sebesar Rp. 185.075.300 – Periode juni 2014 sampai agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Tamrin Dahlan sebesar Rp. 108.722.700 – periode februari 2014 sampai agustus 2016 membayarkan gaji terpidan korupsi Muhammad Dahlan SH sebesar Rp.162.396.900. Jadi total pembayaran yang dilakukan Tayeb terhadap PNS terpidana korupsi sebesar Rp. 598.896.800
2. H. Mukhlis Isma, SE kadisnakersostrans periode november 2015 sampai agustus 2016 membayarkan gaji terpidana korupsi Andi Zainal dan Marsuki S.Sos sebesar Rp. 112.363.300
3. H. Akmal MS PLT kadisnakersostrans periode desember 2014 membayarkan gaji terpidana korupsi Ahmad Suhaemi sebesar Rp. 2.155.600. Dan pada periode agustus sampai oktober 2015 membayarkan gaji terpidana korupsi A. Zainal sebesar Rp. 10.563.750. Jadi total gaji yang dibayrkan oleh Akmal MS yakni sebesar Rp.12.719.350
Lanjut dari itu Ilham berjanji Apabila Tidak dilakukan pemeriksaan semua pejabat yang terlibat Menurutnya, karena bukan hanya tiga orang tetapi lebih dari itu yang tersebar di dinas-dinas lainnya
“Kalau kejari sinjai tidak melakukan pemeriksaan kepada semua yang terlibat maka kami akan kembali Melakukan Aksi besar-Besaran Lagi dan akan melakukan Konsolidasi Dengan Lembaga lembaga yang ada Sinjai dalam waktu dekat Ini ungkap Ilham Melalui Pesan Watshapnya. Minggu, 27/08/2017
Penulis : Jamaluddin
Editor : Palewai