GOWA — Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekda) Kabupaten Gowa, H Muchlis membuka secara resmi Sosialisasi Peran TP4D dalam Pengawalan Dan Pengamanan Dana Desa di Kabupaten Gowa Tahun 2017, di Baruga Karaeng Galesong, Kamis (24/8).
Kegiatan Sosialisasi ini diikuti para Camat, Kepala Desa, ketua Badan Permusyawarahan Desa (BPD) dan unsur terkait di Gowa dengan pemateri dari Kajari Gowa, Wakapolres Gowa, Kasi Pengawasan KPP Pratama Bantaeng, Inspektur Inspektorat dan Kadis PMD Gowa Drs. M Asrul MM.
Dalam Sambutannya, Sekda Gowa mengatakan, dalam mengelola Dana Desa perlu mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni, karena mengelola keuangan sendiri bukanlah tugas yang mudah, sehingga harus disiapkan mekanisme pengawasan yang baik agar dana yang diserahkan ke Desa sesuai peruntukannya.
“Inilah yang menjadi petimbangan sehingga pemerintah kabupaten Gowa bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sulsel, membangun Klinik sistem pengelolaan keuangan yang berbasis aplikasi (Siskudes) untuk para bendahara Desa/Kepala urusan keuangan desa se-Kabupaten Gowa, guna mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif dan dapat dipertanggung jawabkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, H Muchlis mengatakan, pelaksanaan program/kegiatan tidak terlepas dari perencanaan desa yang tepat waktu, harus sesuai mekanisme dan tahapan perencanaan desa yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP-Desa) sebagai penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMD-Desa).
Dikesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa, Susanto mengingatkan, untuk berhati-hati dengan godaan dana desa. “Jika tidak hati-hati, maka pengelola dana desa ini bisa masuk penjara,” Tegasnya.
Menurutnya, dana desa ini sangat seksi dan sangat bisa membuat gelap mata bagi pengelolanya. “Jadi kita mengawal agar tidak ada penyimpangan-penyimpangan dana desa. Kalau ada penyimpangan maka kita harus tindak tegas dan tidak ada ampun. Hukuman terberatnya tergantung. Inikan masuk pidana korupsi jadi kalau yang lakukan itu pejabat negara maka ancaman hukumannya minimal 1 tahun dan kalau dia bukan pejabat negara maka ancamannya minimal 4 tahun,” ucapnya.
Dalam sosialisasi yang digelar Kejari bekerja sama Dinas PMD Gowa ini dijelaskan bahwa tupoksi dan TP4D Gowa berperan sebagai upaya mengoptimalkan penyerapan anggaran, penggawalan, dan pengamanan daerah meliputi pendampingan dan pendapat hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan pembangunan, pemanfaatan pembangunan, pengawasan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/pencegahan Tipikor maupun dari segi represif dalam rangka penindakan Tipikor dikaitkan dengan UU Administrasi Negara. (*)
Penulis : Rudy Anwar
Editor : Palewai