‎Satnarkoba Polres Sinjai Ringkus Tiga Kawanan Pengedar Obat Bikin Rusak Saraf Kepala

0 comments

SINJAI — Tiga orang pelaku penyalahgunaan obat daftar “G”, bernama Ahmad alias Opu Bin H.Irwan (28), warga Jalan Amana Gappa Kecamatan Sinjai Utara, dan Sulfahmi alias Fahmi Bin H.Solling (27), warga Jalan Amana Gappa Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai dibekuk oleh Tim Satnarkoba Polres Sinjai.

Ketiga pelaku, diamankan ‎saat anggota Satnarkoba Polres Sinjai menerima informasi oleh warga pada hari Rabu (23/8/2017), sekira pukul 13.00 Wita.‎ Dari laporan warga jika di Jalan Amanagappa Sinjai kerap terjadi transaksi obat daftar, “G” jenis Tramadol dan excimer.Petugas kemudian langsung bergerak menuju lokasi yang dimaksud yang di Pimpin langsung Kasat Narkoba AKP Burhan, setiba dilokasi, Tim Satnarkoba mendapati seorang pria bernama Ansar.

Tim Satnakoba selanjutnya menyergap Ansar,kemudian menggeledahnya, Alhasil ditemukan barang bukti berupa obat daftar “G” jenis tramadol. Ansar pun yang di introgasi mengaku jika obat tramadol itu ‎di peroleh oleh rekannya bernama Ahmad alias Opus.

“Obat tramadol itu Pak saya peroleh dari ‎teman saya bernama Opus. Dia berada dirumahnya,” ungkap Ansar

Nyanyian Ansar, melajutkan Tim Satnarkoba Polres Sinjai melakukan pengejaran terhadap Opus. Tim Satnarkoba kemudian berhasil mengamankan Opus dirumahnya, selanjutnya dilakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan obat daftar “G” jenis tramadol dan excimer.

Opus dihadapan polisi juga mengakui memperoleh obat daftar “G” itu dari rekannya bernama Fahmi. Hari itu juga petugas kembali melakukan pengembangan terhadap rekan pelaku yakni Fahmi yang berada di Jalan Amanagappa Sinjai Utara. Fahmi pun berhasil diamankan, selanjutnya digelandang ke Mapolres Sinjai untuk menjalani pemeriksaan lebih lajut.

Dari hasil penangkapan terhadap tiga orang pelaku, Ansar, Opus, dan Fahmi, petugas pula berhasil menyita barang bukti dari tangan ketiganya berupa ‎obat daftar “G” jenis tramadol berjumlah 1666 butir, dan 240 butir jenis excimer, 2 unit Hp merk Samsung dan Hp Nokia 216, selembar uang kertas senilai Rp 10 ribu dari hasil penjualan, 51 sachet pembungkus plastik.

Sementara itu Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi membenarkan, penangkapan terhadap tiga kawanan pelaku penyalahgunaan obat daftar “G” yang diamankan oleh Satnarkoba Polres Sinjai, “Ada tiga yang diamankan dua orang tersangka Opus dan Fahmi yang menguasai obat daftar “G” tersebut. Dari tangan keduanya dari dua jenis merek obat ada sampai ribuan butir. Kasus ini masih dalam penyelidikan dan penyidikan pihak Satnarkoba Polres Sinjai,” pungkas Dicky (*)

Editor     : Arjuna Sakti

You may also like