​Sekda Sinjai Dituntut 4 Tahun Penjara Kasus Gaji PNS Terpidana Korupsi, Ini Tanggapan Kuasa Hukumnya

0 comments

MAKASSAR — Terkait kasus kesalahan pembayaran terhadap Gaji PNS yang dianggap bermasalah di Kabupaten Sinjai dengan terdakwa Andi Taiyyeb Mappasere. SH, dituntut dengan 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (21/8).

Menyatakan bahwa H. Taiyyeb A. Mappasere terbukti secara sah menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 JO pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantaan tindak pidana korupsi JO pasal 64 ayat 1, Kitab UU Hukum Pidana dalam dakwaan subsider menjatuhkan pidana tehadap Taiyeb A. Mappasere pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar 100 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka pidana kurungan selama 6 tahun.

Dalam kasus tersebut sebelumnya jaksa telah menetapkan 3 orang tersangka yakni Muhlis Isma dan Akmal, namun dalam proses hukum yang begitu panjang hanya dua yang dijadikan terdakwa oleh Jaksa yakni Muhlis Isma dan Andi Taiyyeb Mappasere, selaku kuasa pengguna anggaran karena telah membayarkan Gaji PNS yang sudah ingkra putusannya karena kasus korupsi.

Penasehat hukum Ahmad marsuki menilai bahwa tuntutan yang diberikan oleh jaksa itu tidak logis pasalnya kasus tersebut bersifat administrasi dan adanya kerugian negara dalam kebijakan itu murni bahwa bukan merupakan perbuatan yang disengaja dilakukan oleh terdakwa karena terdakwa melakukan pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah tersebut berdasar karena tidak adanya SK pemberhentian terhadap PNS yang bermasalah tersebut sehingga tidak ada perintah tertulis dari atasan atau Bupati Sinjai untuk memberhentikan gaji PNS tersebut.

“Kami melihat bahwa tuntutan oleh jaksa 4 tahun itu merupakan langka putusan yang tendensius dan tidak logis dianggap bahwa dalam kasus ini sebelumnya pihak jaksa sudah mengetahui bahwa dalam proses pembayaran gaji terhadap Pns yang bermasalah itu bukan dilakukan dengan sengaja untuk melawan hukum bahkan jaksa terkesan dalam tuntutannya ada tekanan pribadi,” Ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut salah satu aktivis Hukum Provinsi Salahuddin mengatakan bahwa meminta agar Kejaksaan Negeri Sinjai kembali memproses kasus pembayaran gaji itu, menurutnya bahwa selain Muhlis Isma dan Andi Taiyyeb Mappasere masih banyak yang ikut serta melakukan pembayaran gaji terhadap PNS yang bermasalah di Sinjai. 

“Sebelumnya bahwa kasus tersebut berjalan lama namun dalam kasus tersebut begitu banyak pejabat di Kabupaten Sinjai yang terlibat yang ikut membayarkan gaji PNS yang bermasalah, hanya saja Kejaksaan dengan alasan menunggu hasil persidangan sehingga pejabat lainnya yang terlibat ikut mebayarkan gaji bagi PNS bermasalah hingga saat ini belum pernah disentuh,” ungkap Salahuddin. (*)

Editor : Palewai

You may also like