​KONTROVERSI.. TMS Terima Rekomendasi PPP Kubu Romy, PPP Kubu Djan Faris Ancam Menggugat

0 comments

SINJAI, — Bakal Calon Bupati Sinjai Takyuddin Masse (TMS) hari ini Menerima Rekomendasi Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kubu Romahurmuziy (Romi), di Kantor PPP Sinjai Jalan Petta Pongawae Sinjai Utara, Jumat (20/8)

Penyerahan Rekomendasi tersebut dilakukan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Sulsel Muh.Aras, dan disaksikan Ketua PPP Sinjai Ir. Zaenal Iskandar, Ketua Nasdem Sinjai Andi Arifin, Pengurus PPP Sulsel, dan Ratusan Simpatisan.

“Hasil survei dari 5 kandidat yang terdaftar menempatkan TMS diurutan paling atas sehingga hal ini menjadi dasar kita untuk mengusungnya di Pilkada Sinjai 2018 mendatang, olehnya itu saya intruksikan kepada seluruh kader untuk gencar mulai sekarang mensosialisasikan TMS disemua lapisan Masyarakat Sinjai,”Kata H. Muh. Aras

Sementara itu Takhyuddin Masse yang juga merupakan Adik kandung Bupati Sidrap Rusdi Masse ini pun berjanji akan sejalan dengan visi dan misi Partai PPP kedepannya.

“Insya Allah saya akan bekerja keras untuk mendulang suara dari tingkat pusat hingga Daerah,” Terangnya

Meski demikian, PPP Kubu Djan Faridz tidak tinggal diam, Melalui Ketua DPC PPP Kabupaten Sinjai Khair Khalis Syurkati mengaku pihaknya akan mengajukan gugatan terkait penggunaan Institusi Partai secara Melawan Hukum.

Seperti dikutip media ini dari pernyataan Khair Khalis yang dituangkan dalam status Facebooknya yang di kirim di salah satu Grup Facebok di Sinjai mengatakan, “Menunggu Petunjuk DPW PPP Sulsel, untuk mengajukan Gugatan Perdata dan Laporan Pidana tentang Penggunanaan Instutsi PARTAI secara MELAWAN HUKUM oleh salah satu Kandidat BACALON BUPATI SINJAI,” Tulis Khair

Lanjut Khair yang juga salah satu Dewan Pembina Ormas OI itu dalam komentar facebooknya mengatakan dirinya akan dalami kerugian apa yang ditimbulkan dan perbuatan apa yang dimunculkan, lalu diajukan gugatan ke PN atau PT TUN.

“Setahu saya PPP Belum merekomendasikan siapa-siapa, jadi kalo ada yang mengaku P3 telah mengeluarkan Rekomendasi berarti itu di luar sepengetahuan DPC PPP SINJAI & DPW PPP SULSEL hehehehe,” Kata Khair

Ia Menambahkan bahwa Secara jelas dan gamblang PUTUSAN PK yang memenangkan kubu Romy, justru menguatkan posisi DJAN FARIZ (MUKTAMAR JAKARTA) Karena alasan Hukum sehingga gugatan tidak diterima (NO) adalah judex juris memandang sengketa yang terjadi adalah sengketa internal partai, dan hanya dapat diselesaikan oleh MAHKAMAH PARTAI, sedang MUKTAMAR JAKARTA adalah MUKTAMAR HASIL KEPUTUSAN MAHKAMAH PARTAI. (*)

Penulis  :  Jamal

Editor    :  Palewai

You may also like