​Muak Suasana Gelap Dimalam Hari, Warga Manyaha Sinjai Ramai ramai Nyantol Listrik, PLN Bungkam

0 comments

SINJAI, — ‎Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP), terkait pencurian listrik tidak sampai merata disosialiasakikan oleh pihak yang berkewenangan yakni PLN.

Seperti salah satunya pihak PLN Cabang Kabupaten Sinjai. ‎Itu dapat diketahui saat warga Lingkungan Manyaha, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sinjai Borong‎, ramai-ramai melakukan penyantolan listrik dari rumah ke rumah. Hal itu juga dilakukan oleh warga lantaran sudah muak dalam kehidupan gelap gulita yang hanya mengandalkan, sinar rembulan dan lilin serta penerangan lainnya yang sudah tak mengikuti zaman.

‎Lalu siapakah yang bersalah dengan kejadian ini?

Padahal sudah jelas dalam  KUHP, mengenai menggunakan listrik yang bukan haknya juga diatur secara khusus dalam Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan yang berbunyi. 

Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah)

Lalu bagaimana pengawasan pihak PLN Cabang Sinjai sejauh ini atas adanya penyantolan listrik yang cukup berdampak itu terhadap ‎warga? 

Bagaimana tidak mengalami kerugian,jika perihal praktik pencurian listrik merambah, serta musibah kebakaran yang kerap terjadi terhadap rumah warga akibat dugaan kosleting. Berjalankah sosialisasi ‎peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP itu? 

‎Belum ada penjelasan oleh pihak PLN Cabang Sinjai atas kejadian pencurian listrik yang dilakukan oleh ratusan warga hingga berita ini diturunkan. Namun se bagian warga mengaku melakukan praktik pencurian listrik dengan alasan sebagai warga negara yang ingin meraih keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia‎sebagai mana dalam sila ke – 5 dalam Pancasila.

Salah seorang warga Lingkungan Manyaha bernama Nurlina mengaku ‎jika dirinya menyantol ke tetangganya yang telah memiliki sambungan listrik secara resmi memiliki KWH listrik. Namun meski begitu tetangganya membatasinya.

“Betul saya nyantolji ke tetangga untuk mendapat penerangan sata. Hanya satu buah mata lampu saja, kalau alat elektronik lain tidak adaji saya gunakan. Intinya saya hanya butuh penerangan saja, lagi pula saya membantu membayar pihak pemilik meteran (KWH), listrik yakni tetangga saya dengan membayar Rp 10 ribu, per bulan dan itu sudah berjalan puluhan tahun,”ungkap Nurlina

‎Diakuinya juga jika sejauh ini, warga dilokasi itu nyantol listrik ke tetangganya yang secara resmi memiliki listrik, sudah pernah mengusulkan ke pihak PLN, namun pihak PLN hanya berdalih jika jaringan tiang masih terbatas.

“Sudah kami warga disini mengusulkan untuk memiliki masing-masing meteran listrik yang secara resmi. Tapi pihak  PLN berdalih jika  jaringan tiang masih terbatas,”cetus Nurlina.

Sementara itu Arifuddin yang merupakan Kepala Lingkungan Manyaha menilai jika perihal yang dilakukan oleh warganya dengan melakukan penyentolan listrik hanya karena warga cukup membutuhkan penerangan. Bahkan diakui pula dirinya pernah nyantol dari satu pemilik KWH listrik hingga sembilan rumah yang nyantol.

“Kami di sini sudah lama nyantol. Biasanya pemilik KWH listrik, ada sembilan rumah yang nyantol lantaran kami cukup butuh penerangan. Dan itu kasihan dibatasi. Kami sudah mengusulkan ke PLN. Tapi ‎alasan pihak PLN katanya jaringan belum stabil. Kami berharap agar pihak PLN secapatnya memperhatikan kami, agar warga tidak melakukan penyantolan,” harap Arifuddin (*)

Editor : Arjuna Sakti

You may also like