3 Perampok Uang Rp 450 Juta Milik Pengusaha Sidrap, Ditangkap di Sumsel

0 comments

MAKASSAR, — Hampir tiga pekan berstatus Daftar Pencarian Orang ‎(DPO), terhadap tiga kawanan perampok  uang senilai Rp 450 juta milik seorang pengusaha di Sidrap, akhirnya tiga komplotan tersangka diketahui keberadaannya oleh aparat kepolisian. Tim Gabungan, Jatanras Polres Sidrap yang di beck up Tim Khusus Polda Sulsel dan Jatanras Polda Sumsel. Ketiga perampok tersebut bertempat tinggal di wilayah hukum Polda Sumatra Selatan tepatnya di Kecamatan Kayu Agung Kabupaten Oki Palembang.

‎Identitas ketiga tersangka masing-masing bernama Abdullah alias AAF BIN Rosadi Adam (39), Peri alias Peri Bin Abu, dan Yadi Pratama alias Ijun Bin Jaya. Ketika komplotan tersangka ini, merupakan warga yang berdomisili di Kelurahan Sukanada Kecamatan Kayu Agung  Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatra selatan (Sumsel).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kombes Pol Dicky Sondani yang dikonfirmasi, Kamis (17/8/2017), membenarkan penangkapan terhadap komplotan perampok uang senilai Rp 450 juta. Kata dia, tersangka diringkus saat terlacak oleh petugas kepolisian.

“Komplotan tersangka sebelumnya telah dikantongi identitasnya oleh Tim Jatanras Polres Sindrap dan Tim Khusus Polda Sulsel, mereka komplotan tersangka merupakan warga Sumsel yang tengah berada di Kabupaten Sidrap melakukan pencurian uang milik pengusaha telur  senilai Rp 450 juta. Sejak tiga pekan dilakukan penyelidikan hingga terlacak keberadaannya jika sedang berada di Sumsel,” jelas Dicky

Tim Jatanras Polres Sidrap yang di beck up oleh Tim Khusus Polda Sulsel kata Dicky. Selanjutnya melakukan kordinasi ke Polda Sumsel. Dari hasil kordinasi, ketiganya membentuk Tim Gabungan Polri untuk melakukan proses penangkapan, Pada Hari Rabu (16/8/2017), sekira  pukul 03.35 Wita. Terhadap komplotan tersangka yang berada diwilayah hukum Polres Ogan.

“Penangkapan berawal terhadap Abdullah warga Perumahan Sukadana Nomor 110 RT 03 RW 01 itu. Petugas langsung mengepung rumah Abdullah, tanpa perlawanan Abdullah kemudian diborgol. Dari nyanyian Abdullah menyebutkan dua rekannya Peri dan Yadi. Kedua rekannya pun satu persatu rumahnya dikepung oleh tim gabungan, selanjutnya ketiga komplotan tersangka digelandang ke Polsek Agung untuk menjalani pemeriksaan sementara,” kata Dicky.

Dari hasil introgasi sementara sambung Dicky. Diakuinya jika mereka ketiganya  mencuri uang korban sebesar Rp 450 juta yang saat itu korban menyimpan uangnya di dalam mobil, saat memarkir kendaraannya di kawasan terminal pangkaje’ne Kabupaten Sidrap.

“Pengakuan sementara komplotan ketiganya ia telah mengakuinya menggasak uang korban bernama H.Lattere seorang pengusaha telor ternama di Sidrap, Warga Desa Tanete Kecamatan Maritenngae dirampok. Ikhwal peristiwa itu terjadi pada Hari Rabu Siang (2/8/2017 ) lalu. Korban pun telah melaporkan kejadian menimpanya, laporannya terlampir dengan nomor laporan LPB/415/VIII/2017/SSL/RES SIDRAP. pada Hari Rabu Tanggal 2 agustus 2017 TKP Terminal Langkahnya Kabupaten Sidrap‎,” terang Dicky.

‎Dicky menjelaskan, sebelumnya korban dalam keterangannya, kala itu baru saja mencairkan uangnya di bank BRI Cabang Sidrap, sebesar Rp500 juta. Setelah itu, korban singgah menagih utang pembelian telur di Terminal Pangkajene.

“Kejadian itu cukup cepat. Pasalnya kata korban belum sempat dirinya meninggalkan mobilya, Honda CRV merah DP 41 QA, korban langsung terkejut, ketika seseorang membuka pintu mobilnya dan mengambil kantong plastik hitam berisi uang tunai Rp500 juta,” katanya.

Korban kata Dicky lagi, ketika melihat pelaku, sempat melawan pelaku dan berusaha menyelamatkan uangnya yang hendak dibawa kabur pelaku. “Untung saat korban melawan uang satu ikat senilai Rp 50 yang masih terikat jatuh dan langsung diamanakn oleh korban. Sementara Rp450 juta berhasil dibawa kabur pelaku. Kini pelaku akan dilakukan pengembangan ketika tiba di Polda Sulsel, saat ini masih dalam perjalanan,” pungkas Dicky. (*)

Editor   : Arjuna Sakti

You may also like